Padang, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelompok tani penerima bantuan alsintan dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama tahun 2022 menunjukkan ada beberapa item temuan termasuk Alsintan pascapanen tidak dilengkapi tanda plat nama.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 13 Desember 2022 menunjukkan bahwa alsintan pascapanen berupa Combine Harvester Kecil dan Becak Motor yang diserahkan kepada kelompok tani tidak dilengkapi dengan tanda plat nama.
Berdasarkan konfirmasi kepada Ketua kelompok TAN Pesisir Selatan penerima alsintan Combine Harvester Kecil, diketahui bahwa pihaknya yang telah membuat dan menempel tulisan bantuan pada alsintan tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik atas alsintan Becak Motor menunjukkan bahwa alsintan hanya diberi tanda berupa stiker dan bukan tanda grafis atau terbuat dari plat.
Kemudian juga ditemukan kelebihan pembayaran ongkos kirim (ongkir) pada tiga paket pengadaan alsintan prapanen sebesar Rp382.534.026,00. Kegiatan pengadaan alsintan prapanen pada UPTD BMSPP dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing melalui aplikasi Katalog Elektronik.
Salah satu tahapan pada mekanisme e-Purchasing adalah metode negosiasi harga dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) melakukan negosiasi harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan.
Selain itu, dalam dashboard aplikasi Katalog Elektronik juga telah disampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya terkait ongkos kirim selain komoditas Obat 2020 bersifat at cost atau sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice.
Dalam merespons hasil audit tersebut, Sekretaris Dinas PTPH Pemprov Sumbar, Ferdinal Asmin, mengonfirmasi bahwa semua rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
“Semua saran yang disampaikan oleh BPK sudah kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Sementara menyangkut kelebihan ongkos, sudah disetor ke kas daerah oleh penyedia,” kata Fedinal Asmin, Senin (21/8/23).
Tinggalkan Balasan