Denpasar – Dua tahun sudah berlalu ketika suami Ni Putu Arshia yakni I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri dipidana 3 tahun penjara dalam kasus investasi trading minyak mentah PT. Dana Oil Konsorsium (DOK).
Ternyata kasus PT DOK ini menyimpan kisah menarik lantaran muncul satu terpidana dibalik lima founder disebut-sebut telah menikmati hasil dari perusahaan dan baru ditetapkan menjadi tersangka.
“Jelas saya merasa suami saya dikorbankan karena di sini kan enam orang yang mendirikan PT DOK, menikmati keuntungan juga berenam disaat ada kerugian kenapa mereka tidak mau mengakui,” terang Putu Arshia melalui sambungan telpon kepada wartawan di Denpasar, Senin (12/11/2023)
Putu Arshia menjelaskan, bagaimana sampai hari ini meski di dalam penjara suaminya (Mang Tri, red) tetap berkomitmen untuk mengembalikan uang investor. Namun sisi lain 5 founder justru terkesan menghindar dan membuat narasi narasi seolah Mang Tri yang memakai uang investor semua.
“Narasi-narasi founder terkadang membuat kami sakit hati. Seperti tiba tiba mengaku karyawan padahal tidak. Menjelekan suami saya dan membuat opini sesat seperti suami saya kebal hukum dan banyak kenal pejabat tinggi. Sejatinya founder yang mengelola keuangan dan suami saya sebagai trader. Namun namanya ketika ada masalah bukan harus lari. Kan harus dihadapi dan bertanggung jawab bersama,” pungkas istri Mang Tri.
Ia menyebut, bagaimana upaya suaminya mengembalikan dana investor yang mereka tidak kenal hingga mencapai Rp20 miliar pada masa menjadi tersangka. Mungkin hal ini tidak banyak orang tahu dan upaya seperti itu tetap juga harus di penjara.
“Kalau mau terbuka, .suami saya sebelum ada PT. DOK sudah biasa trading dan kami juga memiliki hasil. Tidak saja kendaraan dan rumah tapi aset tanah juga ada tanpa harus mengelola uang investor. Bahkan Delapan buah sertifikat hak milik suami saya yang sudah disita pihak kepolisian itu pun tidak semua hasil dari PT DOK,” tandasnya.
Ni Putu Arshia menambahkan, lantaran bagaimana 5 founder datang ke rumahnya membujuk suaminya untuk membantu mereka.
“Lima founder ini kan bukan trader murni tapi pihak penghimpun dana dan sebelumnya juga mendirikan usaha yang sama sebelum PT DOK. Suami saya dicari karena usahanya ada masalah saat itu begitu awalnya dan dibantu. Setelah itu baru bikin PT DOK mereka,” bebernya.
Sangat mengejutkan diceritakan Putu Arshia, bagaimana ia harus menahan cemoohan orang dan menerima ancaman akan diperkosa di balik suaminya ditetapkan sebagai terpidana PT DOK. Bahkan dikatakan, anak anaknya pun tidak luput mendapatkan perlakuan kurang terpuji yang tidak mengenakkan dari seseorang.
“Ancaman sering saya dapatkan hingga saya diancam diperkosa. Bayangkan anak anak saya tidak tahu apa-apa juga sering mendapatkan perlakuan tidak terpuji. Entah itu dari investor, apa investor bayangan karena terkadang menggunakan akun anonim. Bukti-bukti chat semua ada. Saya berharap sekarang ini biar ada keadilan bagaimana 5 founder sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka agar segera ditahan,” keluh Putu Arshia.
Untuk diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Bali telah menetapkan 5 (lima) tersangka baru dalam dugaan investasi bodong PT DOK.
Kabag Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan, penahanan kelima tersangka baru yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, Rai Kusuma Putra sebagai pendiri dari PT DOK dan dikatakan masih dalam proses.
“Masih berproses,” cetus Kombes Jansen singkat melalui pesan whatsapp kepada wartawan di Denpasar, Senin (06/11/2023)
Sebelumnya disampaikan, semua tersangka ini berada dibalik TDY atau Nyoman Tri selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu jadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara. Selain sebagai komisaris perusahaan, kelima tersangka ini disebut-sebut berperan penting mendekati investor, menerima uang, membagi dan mengarahkan dana.
“Semua tersangka baru atau komisaris ini membantu menjalankan kegiatan investasi illegal serta menerima pembagian hasil. Berfokus mencari nasabah yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak ada resiko serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun kepada para investor,” terang Jansen
Ia menyebut, mengenai penambahan tersangka lain dari lima tersangka baru belum ada. “Rencana tersangka lain nihil. Dalam pengungkapan kasus ada sekitar 28 orang sebagai saksi, termasuk perwakilan korban, satgas waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta 6 orang terlapor,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi dapat digali pengungkapan kasus PT DOK sudah berjalan dari 2 tahun dan baru ada penetapan tersangka lagi.
Bagaimana penyanyi pop Bali legendaris, Yong Sagita mengaku menjadi salah satu korban investasi bodong di PT DOK dan hanya melaporkan Mang Tri.
Ternyata dibalik itu, Yong Sagita sempat menjadi duta merek atau brand ambassador di perusahaan dikatakan menipunya.
Yong Sagita mengaku menjadi brand ambassador di PT DOK sejak awal 2021 ketika dirinya benar-benar percaya dengan Mang Tri.
“Di tahun 2021 di awal itu, karena betul-betul merasa percaya sama dia (Mang Tri), dijadikan lah brand ambassador di perusahaan itu. Bli (kakak, red) mau. Akhirnya Bli jadi brand ambassador di sana,” kata Yong Sagita kepada wartawan dua tahun lalu, Rabu (23/11/2022)
Tinggalkan Balasan