MOJOKERTO – Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, resmi mengajukan perlawanan eksekusi (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia menilai eksekusi yang akan dilakukan memiliki kejanggalan dan berpotensi merugikannya, meskipun ia tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada putusan tersebut.

Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang menjadi dasar eksekusi.

“Klien kami tiba-tiba terkena dampak dari eksekusi ini, padahal tidak pernah terlibat dalam sengketa. Ini jelas merugikan dan bertentangan dengan asas keadilan,” ujarnya, Rabu (26/2).

Menurut Rahadi, dasar pengajuan perlawanan eksekusi juga didasarkan pada amar putusan yang dinilai tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dalam amar putusan perkara nomor 4, tidak dicantumkan alamat lengkap objek eksekusi. Seharusnya, PN Mojokerto tidak bisa mengabulkan eksekusi dalam kondisi seperti ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahadi menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai objek sengketa sejak 2021 berdasarkan akta jual beli dan kuasa yang sah.

“Klien kami sudah memiliki hak atas objek tersebut jauh sebelum gugatan perkara ini didaftarkan di PN Mojokerto pada 2023,” jelasnya.

Rahadi berharap PN Mojokerto membatalkan eksekusi, mengingat kliennya memiliki kepentingan langsung dalam perkara ini.

“Pelaksanaan eksekusi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika objek putusan tidak jelas, maka eksekusi seharusnya tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi perlawanan eksekusi yang diajukan Saiful Bakri, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima perkara bantahan dengan nomor 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto.

“Perkara ini akan disidangkan pada 5 Maret 2025. Terkait eksekusi, kami akan menunggu hasil persidangan, namun kewenangan tetap berada di tangan Ketua Pengadilan,” jelasnya. (firman)