SURABAYA – Belum tuntas menjalankan putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby dan perkara nomor 383/Pdt.Bth/2024. Handoko Wibisono kembali digugat yang ketiga kalinya dengan nomor perkara 184/Pdt-Bth/2025/PN.Sby atas kepemilikan rumahnya di Jalan Raya Dr. Sutomo 55, RT/RW. 01/03, Kelurahan Dr.Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Pada gugatan dengan nomor perkara 184/Pdt-Bth/2025/PN.Sby ini, Handoko Wibisono digugat oleh Puji Rahayu (Pelawan) agar melakukan pembatalan eksekusi pengosongan rumah peninggalan dari pahlawan nasional Laksamana Yos Sudarso di Jalan Dr. Soetomo 55 Surabaya.
Ditemui selesai sidang, Iko Kurniawan selaku kuasa hukum dari Handoko Wibisono mengatakan, untuk perkara Nomer 184, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Muhammad Yusuf Karim sebagai hakim mediasi.
“Dan sidangnya dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2025 dengan agenda mediasi,” katanya.
Ditanya tentang siapa Puji Rahayu, yang tiba-tiba muncul sebagai Pelawan dalam eksekusi pengosongan rumah Jalan Dr. Soetomo 55 Surabaya. Iko mengaku belum bisa menjawab, sebab ia tidak mengenal siapa sosok Puji Rahayu sebenarnya.
“Yang saya ketahui, Puji Rahayu hanya selaku pembeli rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 Surabaya dari Terlawan I Tri Kumaladewi di Tahun 2021. Tapi saya tidak mengetahui apa alasan dia membeli, dan dasar jual belinya apa. Nanti fakta itu baru diketahui kalau persidangan sudah dalam tahap pembuktian atau kalau semua bukti sudah di unlock di e-Court,” katanya di PN. Surabaya.
Iko juga menjelaskan kalau gugatan perlawanan seperti ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya sudah ada gugatan perlawanan nomer 383/Pdt.Bth/2024 dan belum diputus di tingkat Kasasi.
“Klien saya Handoko Wibisono adalah pemegang terakhir HGB yang terakhir. Kendati bukan pemilik. Atas namanya masih Dokter Hamzah Teja Sukmana. Klien saya beli dari Rudianto Santoso. Dan itu terjadi ketika saya mengajukan gugatan di Tahun 2022 dengan register perkara Nomer 391/Pdt.G/2022/PN.Sby,” pungkas Iko Kurniawan.
Berikut kronogis rumah Jl. Raya Dr. Sutomo 55, RT/RW. 01/03, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Dokter Hamzah Teja Sukmana adalah pemilik pertama rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomer 55 Surabaya yang memegang SHGB yang menyewakan rumah tersebut kepada almarhum Laksamana TNI (Purn) Subroto Yudono.
Selanjutnya, sewaktu Dokter Hamzah Teja Sukmana akan menempati sendiri rumah itu, dia mendapatkan perlawanan dari ahli waris Almarhum Subroto Yudono yang bernama Tri Kumala Dewi.
Tri Kumala Dewi bersikukuh jika rumah itu sebagai miliknya, dengan dalih jika pada 1 Desember 1963, tanah dan rumah tersebut ditempati oleh Laksamana Soebroto Yudono berdasarkan surat izin dari TNI AL Cq. Kodamar IV Surabaya. Kemudian, pada 28 November 1972, rumah tersebut dibeli secara resmi dengan pembayaran lunas.
Namun pada 1991, Tri Kumala Dewi tiba-tiba digugat oleh Dokter Hamzah Teja Sukmana yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 651/Kelurahan Soetomo. Dan mengklaim bahwa surat ijin membeli dari Angkatan Laut tersebut ada syarat agar menyelesaikan pembayaran dengan Dokter Hamzah Teja Sukmana. Selaku pemegang SHGB, Dokte Hamzah Teja Sukmana tidak pernah mau menjual rumah tersebut.
Setelah sidang akhirnya keputusan Kasasi saat itu berstatus Quo atau tidak ada keputusan sama sekali.
Akhirnya oleh Dokter Hamzah Teja Sukmana rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 tersebut dijual ke seseorang bernama Tina Hinderawati Tjoansa yang kemudian menjual kembali aset tersebut kepada Rudianto Santoso pada 2008, dan kembali menggugat Tri Kumala Dewi melalui Pengadilan dengan hasil sama pada putusan akhir di tingkat Kasasi pada tahun 2010 yaitu status quo.
Lalu Rudianto kembali menjual aset tersebut kepada Handoko Wibisono pada 2001, dan kembali menggugat Tri Kumala Dewi dengan hasil putusan perkara Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap yakni eksekusi pengosongan dan membayar sejumlah denda. (firman)