JAKARTA — Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengunduran diri tersebut. Pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin otoritas moneter tertinggi di Indonesia tersebut.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan pers.
Guna menindaklanjuti keputusan tersebut, pemerintah tengah memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo. Langkah administrasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu diisi oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Destry akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan sebagai pejabat gubernur sementara hingga ada penetapan pejabat definitif.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, catatan resmi pemerintah mengonfirmasi bahwa Deputi Gubernur Senior yang menjalankan tugas tersebut adalah Destry Damayanti. Pengalihan kepemimpinan ini diharapkan menjaga keberlanjutan stabilitas sistem keuangan nasional tanpa hambatan.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga sinergi yang erat antara kebijakan fiskal dan moneter demi menjaga stabilitas perekonomian nasional. Prasetyo memastikan koordinasi lintas lembaga, khususnya antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, akan terus berjalan erat.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” tutur Prasetyo.
Ia menekankan bahwa BI bertugas menjaga sektor moneter, sementara Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal dalam koordinasi yang sangat erat demi kepentingan seluruh masyarakat.
