JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kesepakatan damai ini tercapai setelah kedua belah pihak menggelar pertemuan mediasi di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Langkah perdamaian tersebut terwujud berkat inisiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai mediator. Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengonfirmasi bahwa pertimbangan utama penghentian proses hukum ini adalah demi menjaga kondusivitas serta persatuan nasional.
PWI menyatakan telah menerima iktikad baik dan permohonan maaf yang disampaikan oleh Hotman Paris. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan mediasi tersebut, PWI berkomitmen resmi memproses pencabutan laporan di Polda Metro Jaya.
“Jadi intinya, pertemuan saya dengan Pak Hotman tadi dimediasi, dipertemukan oleh Bang Dasco. Pertimbangan utamanya Bang Dasco adalah untuk persatuan Indonesia,” kata Akhmad Munir saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Hotman disangkakan melanggar pasal tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pak Hotman yang sebelumnya minta maaf kepada PWI dan kepada wartawan, ya kami juga, kami juga memaafkan. Terus terjadi silaturahim dan PWI akan mencabut laporan di polisi,” ujar Munir menambahkan.
Selain PWI, pengacara nyentrik tersebut sejatinya juga menghadapi aduan hukum serupa dari organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan bernomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu melayangkan tuduhan pelanggaran KUHP serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski PWI telah sepakat berdamai dan menarik aduannya, belum ada keterangan resmi mengenai kelanjutan status laporan terpisah yang dilayangkan oleh MIO Indonesia. Kepolisian diperkirakan akan memproses pencabutan berkas PWI secara bertahap dalam waktu dekat.