JAKARTA — Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, akhirnya memberi tanggapan resmi terkait kabar penyitaan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret namanya dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU.
Bobby mengaku sedih atas gempuran pemberitaan mengenai dirinya yang beredar di berbagai media. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang mengarah padanya tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).
Meski tidak membeberkan perincian mengenai transaksi tersebut, Bobby memilih fokus pada operasional tempatnya mengabdi saat ini. Ia meminta masyarakat terus mendukung pelayanan transportasi massal nasional.
“Saya memohon doa dan dukungan pelanggan KAI serta seluruh masyarakat agar perjalanan kereta api senantiasa selamat, aman, dan lancar. Mari kita sambut libur Nataru dengan perjalanan kereta api yang semakin baik,” tambahnya.
Di sisi lain, KPK memberikan klarifikasi resmi mengenai duduk perkara pengembalian dana fantastis tersebut. Uang Rp 2 miliar itu diserahkan langsung oleh Bobby begitu ia mengetahui pihak pemberi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bobby bertindak kooperatif selama proses hukum berjalan. Menurutnya, penerimaan uang itu terjadi jauh sebelum Bobby menduduki kursi nomor satu di PT KAI.
“Uang yang diserahkan oleh saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Budi meluruskan bahwa penyitaan tersebut merupakan prosedur hukum yang sudah lama berlangsung. Tim penyidik telah mengamankan barang bukti tersebut sejak pertengahan tahun lalu.
“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu,” tegas Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus skandal digitalisasi SPBU tersebut. Ketiganya terdiri dari dua mantan petinggi BUMN dan satu pihak swasta yang sudah ditahan sejak Agustus 2026.
