Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Nasional

Protes Penerapan Keadilan Restoratif, dr Tifa Siap Adukan Langkah Hukum Jokowi ke Kapolri

Sumber foto: Pradita Utama/detikFoto

JAKARTA — Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menyatakan rencana tegas untuk mengadukan penerapan restorative justice (RJ) yang ditempuh oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah hukum tersebut akan segera dilayangkan secara resmi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Tifa menilai mekanisme restorative justice dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu ini bermasalah dan tidak adil. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai hanya menyasar dan diterapkan kepada segelintir orang saja dari total delapan terlapor.

“Kita akan laporkan kepada Kapolri baru Jenderal Suyuadi Ario Seto, ya, tentang malpraktik ya dari restorative justice. Kita kemarin tidak bisa karena yang jadi Kapolri masih temannya,” ujar Tifa seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut, Tifa mempertanyakan alasan penerapan penyelesaian damai yang tidak merata tersebut. Ia berharap kepemimpinan baru di institusi Kepolisian Republik Indonesia mampu mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara ini.

“Kali ini kita akan uji apakah Jenderal Suyuadi Ario Seto mampu untuk menegakkan kebenaran bahwa sudah terjadi penyalahgunaan restorative justice. Sebab restorative justice itu tidak bisa cuma dikenai kepada 3 atau 4 orang saja, tetapi laporan polisi itu pun dicabut,” tegas Tifa.

Menurut pendapatnya, pencabutan laporan kepolisian semestinya memberikan dampak hukum yang mencakup seluruh pihak tercantum. Keputusan tersebut dinilai tidak boleh tebang pilih atau hanya menguntungkan beberapa oknum tertentu saja.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, Tifa dijerat menggunakan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum. Pada dakwaan primer, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, jaksa juga mengenakan dakwaan tambahan terkait pelanggaran regulasi informasi digital.

Jaksa turut mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut disesuaikan dengan ketentuan terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.