JAKARTA — Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo, secara tegas menolak seluruh keterangan yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penolakan tersebut diungkapkan Roy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat meminta tanggapan Roy usai Jokowi selesai memberikan kesaksian. Menanggapi hal itu, Roy menilai keterangan Jokowi berbelit-belit dan gagal menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
“Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda,” ujar Roy Suryo di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian mempertegas sikap terdakwa terkait kesaksian tersebut. Saat ditanya lebih lanjut oleh hakim, Roy menyatakan bahwa hampir seluruh keterangan yang diberikan mantan kepala negara itu tidak benar.
“Mostly salah, Yang Mulia,” kata Roy menegaskan penolakannya terhadap kesaksian tersebut.
Dalam persidangan yang sama, Jokowi sebelumnya telah membeberkan riwayat pendidikannya dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana. Jokowi juga menunjukkan langsung ijazah miliknya di ruang sidang.
Kendati demikian, Roy tetap pada pendiriannya dan mendesak agar barang bukti, termasuk ijazah tersebut, diperiksa ulang. Ia meminta pengujian independen melibatkan laboratorium forensik Polri dengan rezim kepolisian yang baru.
Akibat perbuatannya, Roy Suryo dijerat dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum. Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
