JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto kembali menyeret perwira tinggi Polri. Kali ini, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Penetapan Slamet diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Penyidik menyimpulkan Slamet diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka lainnya pada Selasa (4/11/2026). Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan ajudan Prabowo Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan mantan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Diduga Beri Izin Penghapusan Hasil Penyadapan
Dalam perkara ini, Slamet disebut memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring (MC) Bareskrim Polri. Suhermanto menjelaskan, setiap tindakan provisioning atau penyadapan yang dilakukan pihak terkait harus mendapatkan persetujuan Slamet.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” ujar Suhermanto.
Bahkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet diduga menyetujui permintaan tersebut sehingga file hasil penyadapan dihapus.
Penyadapan itu disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Menurut keterangan penyidik, targetnya tidak hanya Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
Slamet dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukuman maksimal dari masing-masing ketentuan tersebut mencapai enam, 10, dan delapan tahun penjara.
Meski telah berstatus tersangka, Polri belum menahan Slamet karena yang bersangkutan masih sakit akibat serangan stroke.
Pernah Menjemput Ferdy Sambo
Nama Slamet Uliandi bukan sosok baru dalam sejumlah perkara besar di internal Polri. Perwira kelahiran 15 Juli 1971 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan banyak berkarier di bidang reserse serta teknologi informasi.
Slamet juga dikenal dengan julukan Kapten Jack. Pada 2022, dia menjadi bagian dari tim khusus yang menjemput mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Saat itu, Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penjemputan Sambo dilakukan setelah Bharada Richard Eliezer memberikan keterangan yang membuka perkembangan baru dalam penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan keempat tersangka juga akan menjalani proses pemeriksaan etik.
“Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana,” kata Trunoyudo.
Namun, Polri belum mengungkap jadwal pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap keempat tersangka tersebut.
