Lihat, Ayah Cabuli Anak Tiri Digulung Polres Karawang

- Pewarta

Senin, 13 Agustus 2018 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang Polda Jawa Barat mengungkap modus pencabulan seorang ayah terhadap anak tiri di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Karawang.

Pelaku, E (42) yang bekerja sebagai kuli bangunan, menikahi ibu kandung korban sejak 2014 lalu. Korban bernama EA, perempuan yang berusia 6 tahun.

“Pelaku ini diduga sudah dua kali mencabuli anaknya. Kejadiannya di rumah,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat Konferensi Pers, di Mapolres Karawang, Sabtu (11/8/2018).

Awalnya, kata Kapolres, tindakan bejat pelaku kepergok ibu kandung korban. Pertama saat korban sedang tertidur, dan kedua di kamar mandi usai pelaku mandi.

“Hasil pemeriksaan visum et repertum, kemaluan korban ada luka robek, diduga kuat akibat perbuatan cabul pelaku,” ucapnya.

Atas ulah pelaku, membuat kakek korban geram dan melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Karawang.

Baca Juga :  Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang bertindak cepat dan menangkap pelaku pada 1 Agustus 2018.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak teriak dan memberitahu siapapun. Saat diperiksa pun mengelak. Namun saksi dan bukti perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana,” tegas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca Juga :  Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Kasat Binmas Polres Nisel Gelar Jum’at Curhat
Hilarius Duha Tinjau Langsung Penanganan Longsor

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar

Minggu, 17 September 2023 - 19:53 WIB

Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Sabtu, 16 September 2023 - 18:54 WIB

Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022

Sabtu, 16 September 2023 - 17:17 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Jumat, 15 September 2023 - 21:10 WIB

Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Rabu, 13 September 2023 - 18:15 WIB

Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB