Jakarta – Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti mengapresiasi maskapai nasional yang telah memperhatikan aspirasi masyarakat.
Selain itu juga menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mulai pukul 00.00 WIB Minggu (19/5).
Sebagai regulator penerbangan nasional, Polana menyatakan akan selalu memantau dan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan yang mempengaruhi operasional penerbangan secara signifikan.
Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan sehingga keseimbangan antara aspirasi masyarakat dan kelangsungan hidup maskapai akan selalu terpenuhi.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan dalam KM 106 tahun 2019 tersebut. Kami akan selalu memantau dan melakukan evaluasi sehingga aspek keadilan yang menjadi dasar dari aturan tersebut akan terlaksana dengan baik,” ujar dia kepada wartawan, kemarin.
Di sisi lain, Polana meminta masyarakat untuk mempelajari aturan baru tersebut sehingga memahaminya dan tidak timbul hal-hal negatif.
“Masyarakat harus memahami bahwa tarif bukan harga tiket. Untuk menjadi harga tiket, tarif akan ditambah dengan komponen lain seperti asuransi wajib Jasa Rahardja, Pajak Pertambahan Nilai (ppn), tarif kebandarudaraan (PSC). Mari kita pelajari aturan tersebut dengan baik sehingga tidak timbul kesalahpahaman,” ujarnya.
Polana juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkannya kepada Ditjen Perhubungan Udara jika terjadi penyimpangan di lapangan sehingga bisa cepat diperbaiki.
Tinggalkan Balasan