Pasaman, – Dandim 0305 Pasaman Letkol. ARH. Pri Isdiyanto akan koordinasi dengan Bupati dan Kapolres Pasaman terkait adanya pembayaran di MTsN 5 Pasaman Kecamatan Dua Koto.
Hal ini ia sampaikan ketika dikonfirmasi pembayaran disekolah itu apakah termasuk Pungutan Liar (Pungli) atau bukan, mulai dari biaya Pembelian Komputer, Pemeriahan HUT RI ke-74 dan lainnya.
“Perlu pendalaman dulu cek kebenaran dan regulasinya, nanti saya koordinasi dengan Bupati dan Kapolres,” ungkap Dandim 0305 Pasaman Letkol. ARH. Pri Isdiyanto dikonfirmasi Deliknews.com, Senin (9/9).
Dikatakannya, bahwa definisi Pungli itu adalah pungutan diluar ketentuan atau peraturan.
“Simplenya pungutan diluar ketentuan/peraturan,” jelas Letkol. ARH. Pri Isdiyanto, ditanya apa itu definisi Pungli.
Sebelumnya telah diberitakan mengenai pembayaran di MTsN 5 Pasaman itu, selengkapnya bisa dibaca dibawah ini;
Siswa Terpaksa Setor Uang, Kepala MTsN 5 Pasaman : UAMBN-BK Intruksi Kanwil
Siswa MTsN 5 Pasaman Bayar Biaya Pemeriahan HUT RI ke-74
Siswa Masuk MTsN 5 Pasaman Bayar Rp695 ribu
Wali Murid MTsN 5 Pasaman Keluhkan Pembelian Buku LKS
(Darlin)
