Gianyar – Penarikan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) sudah dicairkan terjadi di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Tampaksiring Gianyar menuai sorotan. Peristiwa ini berbuntut diadukan Dewa Putu Sudarsana ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Disinyalir, menurut pengadu lantaran BLT DD yang diterima warga bernama Dewa Nyoman Oka (status disabilitas) senilai Rp 1,2 juta sudah habis. Melihat keadaan ini, maka selain dibantu dana pengembalian, mematik Dewa Putu Suardana untuk mengadukan peristiwa ini ke ranah hukum.
Sisi lain diterangkan, penerima BLT ini dalam kondisi sekarang penghasilannya dikabarkan sudah tidak ada. Menjadi menarik, Dewa Nyoman Oka (penerima BLT-red) diungkap sebagai warga telah tercatat lolos verifikasi faktual alias layak menerima BLT.
“Kami datang ke Kejaksaan Tinggi Bali bukan semata-mata hanya kepada satu korban ini, Kami pertanyakan apakah yang model begini tidak layak yang disabilitas yang hidupnya tidak bisa bekerja. Nah sekarang yang tidak layak dalam standar mereka seperti apa,” ujarnya Dewa Putu Sudarsana, warga yang membantu memperjuangkan nasib Dewa Nyoman Oka yang disabilitas itu, Rabu (1/7).
“Kami lakukan ini ibaratkan kalau orang bilang sesuatu sudah dikasih pemerintah yang sudah dimakan dan sudah menjadi kotoran sekarang ditagih. Bagaimana masyarakat bisa membayar dalam situasi begitu ! Kalau memang datanya tidak akurat, seharusnya data kedepan ini diperbaiki,” terangnya.
“Ini kan sekarang menjadi pertanyaan masyarakat semua. Jangan sampai orang Bali bilang “merta matemahan wisya”. Merta itu adalah yang diberikan Tuhan melalui pemerintah atau ‘guru wisesa’. ‘Wisya’ itu adalah menjadi sebuah kotoran. Dan tidak akan ada manfaatnya. Justru masyarakat akan marah,” jelas Dewa Putu Sudarsana.
Menanggapi pengaduan ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Bali, Abdirun Luga Harlianto mengatakan akan mengupayakan menindaklanjuti secepatnya.
“Kami sudah menerima pelaporan melalui bidang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red). Saya juga sudah menerima video yang menunjukkan ada pengembalian dari BLT. Kemudian tindak lanjut kami akan sampaikan ini secara berjenjang. Dan kita akan upayakan secepatnya ini ada tindak lanjut,” kata Luga.
“Jika pada prinsipnya bapak ini merupakan pihak yang berhak dan memang sudah masuk dalam kategori, apa yang memang menjadi haknya kemudian tidak diberikan tentunya sudah melakukan perbuatan melanggar hukum,” terangnya.
Juga diperkirakan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada peristiwa sama terjadi di tempat lain. Untuk itu, terang Luga, dari satu pelaporan ini akan dilakukan penelusuran. “Nanti akan menjadi tugas kami untuk mengetahui, apakah peristiwa tersebut di tempat lain juga terjadi,” timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, I Wayan Jana mengatakan alasan ditariknya kembali dana BLT tiga warganya lantaran di dalam KK tersebut sudah mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat.
“Menurut ketentuan, tidak boleh ada yang mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan. Berdasarkan keputusan rapat, maka kami tagih kembali,” terangnya.
“Bantuan BLT DD lebih dulu kami cairkan. Setelah itu baru turun data warga kami penerima-penerima bantuan dari pusat. Karena ini agak terlambat maka terjadilah data penerima bantuan yang menumpuk,” jelasnya.
Terkait kondisi Dewa Nyoman Oka yang menyandang disabilitas, Wayan Jana tidak menampik. Namun penarikan kembali BLT DD yang telah diberikan dikatakan tetap mengacu pada ketentuan dari Menteri Desa dan BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
