Padang, – Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman mengaku tidak membantah pernyataan Pansus DPRD Sumbar bahwa pengadaan hand sanitizer atas persetujuan istrinya, dan istrinya sendiri mendapat keuntungan dari pengadaan itu senilai Rp5.000 setiap botolnya.
“Gak ada, gak ada. Gak benar. Kita serahkan ke Pansus dulu. Pertama saya mengucapkan terimakasih, bahagian dari dewan pengawasan perlu kita hormati. Bukan membantah, ini sudah ditangan pak Sekda,” ungkap Erman Rahman kepada deliknews.com, Rabu (24/2/21).
Baca juga: Pansus Sebut Istri Kepala BPBD Sumbar Terima Untung Hand Sanitizer Rp5.000 Setiap Botol
Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Sumbar Rp 4,9 M
Sebelumnya diberitakan, diketahui DPRD Sumbar telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 senilai Rp160 miliar pada tahun 2020 yang ditemukan BPK.
“Indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” kata Wakil Ketua Pansus Nofrizon, Rabu (24/2/2021), dilansir dari inews.id.
Nofrizon mengatakan pansus ini sudah dibentuk DPRD Sumbar sejak 17 Februari 2021, dan sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut.
“DPRD berpijak pada temuan BPK, angkanya sekitar Rp160 miliar, sudah satu minggu kami bekerja, penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer,” kata dia.
Menurutnya, pengadaan hand sanitizer atas persetujuan istri Kepala BPBD Sumbar diduga terjadi pembengkakan harga. Hal ini juga diaminkan oleh Kepala BPBD Sumbar saat rapat bersama pansus.
“Dia mengakui bahwa istrinya dapat untung Rp5.000 setiap botol. Harga dari Rp9.000 menjadi Rp35.000 dan itu baru satu item yang kami dalami, belum lagi yang lain seperti kacamata, masker, hazmat, dan lainnya,” katanya lagi.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan