Pasaman, – Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman kembali mengeluarkan surat kedua di hari libur tanggal 15 Oktober 2022. Surat kedua ini juga membatalkan surat Nomor: 420/1984/SMP-Disdik/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.

Meski surat pertama dan kedua membatalkan surat yang sama, namun isi dan nomor dari kedua surat tersebut terlihat berbeda.

Berikut surat pemberitahuan pertama Nomor: 800/1989/Disdik/2022 yang diterima deliknews.com dari Kadis Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sukardi via WhatsApp pada Sabtu 15 Oktober 2022 jam 12.01 Wib.

Berikut surat pemberitahuan pembatalan undangan dari Kadis Pendidikan Kabupaten Pasaman, dikeluarkan hari Minggu 15 Oktober 2022.
Berikut surat pemberitahuan pembatalan undangan dari Kadis Pendidikan Kabupaten Pasaman, dikeluarkan hari Minggu 15 Oktober 2022.

Setelah surat pertama tersebut, pada 16 Oktober 2022 jam 13.44 Wib deliknews.com kembali menerima surat pemberitahuan, kali ini dikirimkan Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS via WhatsApp dengan Nomor: 800/1989/Disdik/2022 diterbitkan dengan tanggal yang sama 15 Oktober 2022. Berikut surat dimaksud:

Setelah mengirimkan surat tersebut, Wabup, Sabar AS, dikonfirmasi apakah menurutnya sikap Kepala Dinas Pendidikan mengundang Kepala Sekolah yang berisi perintah menghadirkan guru dan siswa pada kegiatan Partai Politik adalah suatu kesalahan dari Kepala Dinas atau bagaimana. Namun Wabup belum menanggapi.

Sebelumnya, setelah disorot banyak pihak, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sukardi, mengeluarkan surat pemberitahuan pembatalkan undangan yang sebelumnya ditujukan kepada kepala SD dan SMP agar menghadirkan guru dan siswa pada pelaksanaan Jalan Sehat Partai Golkar pada Minggu 16 Oktober 2022.

Surat undangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sukardi kepada para Kepala SD dan SMP untuk menghadiri undangan Partai Golar.
Surat undangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sukardi kepada para Kepala SD dan SMP untuk menghadiri undangan Partai Golar.

Berangkat dari persoalan surat Kadis Pendidikan Pasaman ini, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imas Sukmariah ikut memberikan tanggapan.

“Jangan menghadiri acara partai, karena ASN harus menjaga netralitas. Ada surat edaran bersama Bawaslu dan lembaga terkait. ASN dalam hal ini PNS Pejabat Pemerintah dilarang ikut berpartai politik,” tegas Sestama BKN ini kepada deliknews.com, Sabtu (15/10/22).

Disampaikan Imas Sukmariah, persoalan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan pemeriksan.

“Nanti Bawaslu akan memberikan laporan ke KASN, Kemendagri dan sebagainya,” terang Imas Sukmariah.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita pun ikut menanggapi. Pihaknya sudah membuat tim untuk pengawasan Jalan Sehat Partai Golkar besok pagi.

“Kami sudah buat tim untuk pengawasan acara besok,” kata Rini Juita, Sabtu (15/10/22) kemarin.

Kewajiban ASN menjaga netralitas telah diatur dalam Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Kepala KASN, Ketua Bawaslu, Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam keputusan bersama ini ditegaskan seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Netralitas bukan hanya selama kampanye tapi juga selama sebelum, selama kampanye, dan sesudah masa kampanye harus tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.