Padang, – Anggota DPRD Sumatera Barat, Donizar, memberikan tanggapan beredarnya surat undangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sukardi, kepada kepala SD dan SMP agar menghadirkan guru dan siswa pada pelaksanaan Jalan Sehat Partai Golkar pada Minggu 16 Oktober 2022.
“Sebaiknya tentu bukan Kadisdik yang membuat undangan tapi partai itu sendiri yang memberi undangan terbuka untuk masyarakat,” kata Anggota DPRD Sumbar Dapil Pasaman dan Pasaman Barat ini.
Tak hanya Anggota DPRD, pihak Bawaslu juga ikut menyoroti persoalan ini sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita.
Dikatakan Rini, pihaknya sudah membuat tim untuk pengawasan Jalan Sehat Partai Golkar.
“Kami sudah buat tim untuk pengawasan,” kata Rini Juita.
Berangkat dari persoalan surat Kadis Pendidikan Pasaman ini, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imas Sukmariah pun memberikan tanggapan.
“Jangan menghadiri acara partai, karena ASN harus menjaga netralitas. Ada surat edaran bersama Bawaslu dan lembaga terkait. ASN dalam hal ini PNS Pejabat Pemerintah dilarang ikut berpartai politik,” tegas Sestama BKN ini kepada deliknews.com, Sabtu (15/10/22).
Disampaikan Imas Sukmariah, persoalan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan pemeriksan.
“Nanti Bawaslu akan memberikan laporan ke KASN, Kemendagri dan sebagainya,” terang Imas Sukmariah.
Kewajiban ASN menjaga netralitas telah diatur dalam Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Kepala KASN, Ketua Bawaslu, Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam keputusan bersama ini ditegaskan seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Netralitas bukan hanya selama kampanye tapi juga selama sebelum, selama kampanye, dan sesudah masa kampanye harus tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.
Tinggalkan Balasan