Sumbar, – Selain temuan terhadap 23 paket proyek jalan, jembatan, dan gedung yang dikelola oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengaudit Pembangunan Gedung Kebudayaan.

Menurut BPK, hal ini terjadi karena Kepala Dinas BMCKTR kurang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan kegiatan belanja modal di unit kerjanya.

Pembangunan Gedung Kebudayaan dilaksanakan selama 180 hari kalender, dimulai pada 10 Juni 2022 hingga 6 Desember 2022, dengan total biaya sebesar Rp8.062.260.000,00.

Pelaksana pekerjaan adalah CV HU. Pada 26 Agustus 2022, dilakukan perpanjangan kontrak melalui Adendum I yang memperpanjang masa kontrak selama 199 hari kalender, tanpa mengubah nilai kontrak.

Kemudian, pada 14 Oktober 2022, dilakukan Adendum II yang menetapkan masa kontrak tetap selama 199 hari kalender dan mengubah ruang lingkup pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2022, dilakukan Adendum III yang menetapkan masa kontrak tetap selama 199 hari kalender, memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender mulai tanggal 26 Desember 2022, dan mengubah ruang lingkup pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Pekerjaan tersebut telah selesai dan terjadi serah terima, yang dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (BA PHO) Nomor 01/BASTP-FISIK/CK-BMCKTR/I-2023 pada tanggal 11 Januari 2023, yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan telah mencapai 100%. Namun, penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp130.739.352,32 atas keterlambatan yang terjadi antara tanggal 26 Desember 2022 hingga PHO pada tanggal 11 Januari 2023.

Lebih lanjut, berdasarkan register SP2D TA 2023, diketahui bahwa pembayaran atas selisih prestasi fisik yang telah dikerjakan oleh penyedia sebesar 9,13% belum dilakukan hingga pemeriksaan yang berakhir pada tanggal 7 April 2023.

BPK menyimpulkan bahwa masalah ini terjadi karena Kepala Dinas BMCKTR kurang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Kegiatan Belanja Modal di unit kerjanya. KPA/PPK dan PPTK di SKPD terkait juga tidak cermat dalam melaksanakan kegiatan belanja modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak.

Rekomendasi BPK kepada Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas BMCKTR selaku PA untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pekerjaan di satuan kerjanya, menginstruksikan KPA/PPK dan PPTK supaya meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta mematuhi ketentuan tentang pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, dan memproses sisa denda keterlambatan yang belum dikenakan sesuai dengan ketentuan dengan menyetorkannya ke rekening Kas Daerah.

Sebelumnya, deliknews.com telah mengonfirmasi Gubernur Mahyeldi Ansharullah terkait temuan di Dinas BMCKTR Sumatera Barat, serta apakah Kepala Dinas tersebut akan dikenai sanksi terkait kinerja pengawasan dan pengendalian. Saat ini, tanggapan dari Gubernur belum dapat diperoleh.