JAKARTA — Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berencana memindahkan lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes 1, aturan masa tunggu kerap memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian peserta mempertanyakan kebenaran informasi bahwa perubahan faskes baru dapat diajukan setelah tiga bulan terdaftar di lokasi sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pada prinsipnya peserta JKN memang baru dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar minimal tiga bulan. Namun, ketentuan ini dirancang bukan sekadar sebagai pembatasan administratif semata.
“Aturan tiga bulan tersebut bukan sekadar batasan administratif, melainkan dibuat demi menjaga kualitas dan kesinambungan penanganan medis peserta,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026). Ia menjelaskan bahwa FKTP merupakan garda terdepan dan gerbang utama peserta dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan berkualitas.
Perpindahan faskes diatur sedemikian rupa agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga dengan baik. Melalui sistem ini, tenaga medis di fasilitas kesehatan dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih komprehensif dan optimal dari waktu ke waktu.
Kendati demikian, menyadari mobilitas masyarakat yang sangat dinamis, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas serta pengecualian khusus. Aturan tenggat tiga bulan dipastikan tidak berlaku bagi peserta yang mengalami kondisi mendesak atau perubahan status hidup tertentu yang mendasar.
Peserta dapat mengajukan perpindahan faskes lebih cepat apabila memenuhi kriteria spesifik, seperti pindah domisili, mengikuti anggota keluarga yang berpindah tempat tinggal, atau pindah tempat kerja akibat tugas dinas ke luar daerah.
“Langkah ini diambil agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan primer yang terdekat dan mudah dijangkau dari lokasi beraktivitas sehari-hari,” tegas Rizzky. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlindungan bagi seluruh peserta.
Sementara itu, bagi peserta yang sedang bepergian atau berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya, BPJS Kesehatan memastikan hak pelayanan medis tetap terjamin sepenuhnya. Peserta tetap bisa berobat ke faskes lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam kurun waktu satu bulan.
Adapun dalam kondisi gawat darurat atau emergency, peserta dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat mana pun tanpa menghadapi hambatan birokrasi yang berbelit-belit.
