Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Kesehatan

Mengerikan! Izin Praktik Dokter Dibatalkan Usai Salah Sambung Organ Pasien Saat Operasi Usus

foto ilustrasi (Pexels/Weverton Oliveira)

 JAKARTA – Seorang dokter bedah, Dr Yasser Adly Abdel Rahman, resmi dijatuhi sanksi pencabutan izin praktik medis oleh sidang Medical Practitioners Tribunal Service (MPTS) di Manchester, Inggris. Keputusan tegas ini diambil setelah ia terbukti melakukan tindakan malapraktik fatal yang hampir merenggut nyawa pasiennya.

Dokter locum Layanan Kesehatan Nasional (NHS) asal Mesir tersebut melakukan kesalahan fatal saat menjalankan operasi usus darurat pada seorang pria muda di Royal Oldham Hospital. Bukannya memperbaiki organ, ia malah menyambungkan kembali isi usus pasien yang keluar dari lambung ke organ lambung itu sendiri dalam bentuk saluran melingkar tertutup.

Akibat kekeliruan ekstrem tersebut, pasien mengalami penderitaan dan rasa sakit luar biasa. Nyawa pasien beruntung dapat diselamatkan setelah tim dokter bedah lain bergerak cepat melakukan operasi perbaikan untuk mengoreksi saluran usus yang salah sambung.

Seorang mantan konsultan bedah umum dan kolorektal yang menjadi saksi ahli dari General Medical Council (GMC) menilai teknik operasi Dr Rahman berada di luar nalar medis. Ia menegaskan kekeliruan tersebut sebagai bentuk kelalaian yang teramat parah.

“Prosedur yang dilakukan Dr Rahman tidak pernah dikenal dalam sejarah kedokteran,” tegas saksi ahli dari GMC dalam persidangan.

Alih-alih mengakui kesalahan yang membahayakan jiwa tersebut, Dr Rahman justru memilih absen dari persidangan MPTS tanpa didampingi kuasa hukum. Ia malah berdalih telah dijadikan kambing hitam dan mengklaim menjadi korban persekusi atas insiden yang berlangsung sejak Agustus 2020 lalu.

Situasi makin memberatkan posisi Dr Rahman ketika ia terbukti nekat melanggar sanksi pembatasan izin praktik. Ia sempat melamar dan diterima bekerja di klinik Affidea Express Care, Irlandia, pada Februari 2022 meski telah dijatuhi sanksi pembatasan.

Majelis hakim MPTS menilai pelanggaran berulang dan kelalaian berat tersebut menunjukkan bahwa Dr Rahman tidak lagi layak memegang lisensi profesi medis. Lembaga resmi ini akhirnya mencoret nama Dr Rahman secara permanen dari daftar registrasi dan melarangnya berpraktik kembali.