JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif atau pembebasan pajak dengan nilai mencapai Rp 632 triliun pada 2027. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong aktivitas ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta memberikan keringanan kepada pelaku usaha di berbagai sektor.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan besarnya insentif perpajakan tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, pemerintah sengaja tidak memungut sejumlah pajak yang secara aturan sebenarnya dapat dikenakan kepada masyarakat maupun dunia usaha.
“Secara aturan pajak seharusnya dikumpulkan oleh pemerintah, dikenakan pajak tersebut. Tetapi dengan sengaja kita membuat relaksasi, tidak memungut atau dengan sengaja kita membuat pembebasan. Berapa total pembebasan pajak yang kita telah lakukan? Untuk tahun depan kira-kira Rp 632 triliun,” ujar Suahasil.
Nilai insentif perpajakan tersebut meningkat dibandingkan tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 576,4 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 2,24% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Berbagai fasilitas perpajakan diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan ekonomi. Salah satunya melalui Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Khusus wajib pajak orang pribadi, pemerintah juga memberikan pembebasan PPh untuk omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil mempertahankan kegiatan bisnis sekaligus mengembangkan usahanya.
Selain itu, pemerintah memberikan sejumlah fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas tersebut mencakup rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta sejumlah barang dan jasa tertentu.
Sektor manufaktur juga menjadi salah satu penerima utama insentif perpajakan. Bentuk dukungannya antara lain melalui fasilitas tax holiday, tarif efektif PPN, serta pembebasan PPh atas dividen.
Tidak hanya manufaktur, fasilitas perpajakan turut diberikan kepada sektor transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan konstruksi. Pemerintah menilai berbagai insentif tersebut diperlukan untuk memperkuat kegiatan ekonomi dan mendorong pertumbuhan di berbagai bidang.
Suahasil menegaskan kebijakan perpajakan tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen untuk mengumpulkan penerimaan negara. Pemerintah juga memanfaatkan kebijakan pajak untuk memberikan stimulus kepada perekonomian.
“Ini adalah bentuk dari dukungan pajak. Jadi pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian,” tuturnya.
Dengan alokasi insentif yang diproyeksikan mencapai Rp 632 triliun pada 2027, pemerintah berharap relaksasi perpajakan dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat dan dunia usaha untuk meningkatkan aktivitas ekonomi.
