JAKARTA — Kabar mengenai penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk desil 6 hingga 10 mulai 1 November 2026 mendadak viral di berbagai platform media sosial. Isu tersebut memicu perdebatan luas di kalangan warganet terkait keakuratan data sasaran penerima bantuan sosial pemerintah.
Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penyesuaian kepesertaan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data dari kementerian atau lembaga berwenang. Proses ini bertujuan memastikan alokasi bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penetapan desil bukanlah kewenangan pihak BPJS Kesehatan. Pihaknya hanya menerima dan menindaklanjuti data mutakhir dari instansi terkait.
”Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima,” kata Rizzky di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Isu ini sebelumnya ramai di platform Threads dan diwarnai keluhan warganet yang mempertanyakan validitas survei desil. Sejumlah pengguna juga membagikan tangkapan layar status JKN nonaktif pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sebagai solusi bagi warga yang terdampak, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pemerintah setempat jika masih membutuhkan bantuan. Laporan dapat disampaikan lewat kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial terdekat.
”Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan,” ujar Rizzky.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah lewat aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp di nomor 0811-8150-165, maupun Care Center 165.
