Pasaman, – Gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Pemohon Mustafa (tersangka pembakaran alat berat) ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada pada 20 September 2022 melalui kuasa hukumnya Andreas Ronaldo, dkk, melawan Termohon l Kapolri, Termohon ll Kapolda Sumatera Barat, Termohon lll Kepala Kepolisian Resort Pasaman cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal cq Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, tidak dapat diterima.
Perkara Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Lbs ini telah diputusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Aulia Ali Reza, S.H pada 24 Oktober 2024 menyatakan bahwa permohonan Prapid yang diajukan Pemohon tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
Dalam putusan Prapid ini dijelaskan amar Pemohon salah satunya agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan surat yang menyatakan Pemohon menjadi Tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Sementara Termohon ll dan Termohon lll melalui kuasa hukumnya mengajukan jawaban atau eksepsi bahwa gugatan pemohon kabur.
Menurut Termohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan tindakan penangkapan telah didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Hakim berkesimpulan terhadap eksepsi dari Termohon II dan Termohon III terkait permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) haruslah diterima.
Mengacu pada petitum permohonan Prapid tidak disebutkan surat mana yang menjadi dasar penetapan Tersangka, penangkapan, dan penahanan yang diminta untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Pun di dalam dalil permohonan Prapid tidak disebutkan surat mana yang menjadi dasar penahanan terhadap Pemohon.
Pertimbangan tersebut sejalan dalam perkara a quo, yang mana tidak disebutkannya surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan penetapan Tersangka mana yang hendak dimintakan untuk diputus tidak sah dan tidak berdasarkan hukum di dalam petitum permohonan praperadilan mengakibatkan objek Prapid menjadi tidak jelas. Hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan tidak jelas (obscuur libel).
Tak hanya itu, dalam putusan juga dijelaskan bahwa terdapat pertentangan dalil saat ditangkap status Pemohon sudah menjadi Tersangka dengan dalil Pemohon ditangkap terlebih dahulu, baru kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Hal ini yang pada akhirnya Hakim anggap menimbulkan ketidakjelasan dalam uraian permohonan Prapid yang diajukan.
