JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan respons terkait penyaluran 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Iduladha tahun ini. Menag menegaskan bahwa esensi utama dari ibadah kurban adalah memastikan tidak ada masyarakat yang kelaparan saat hari raya.

Menurut Nasaruddin, semangat Iduladha sejatinya sama dengan Idulfitri, yaitu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu. Jika Idulfitri berfokus pada pemenuhan karbohidrat lewat zakat fitrah, maka Iduladha melengkapinya dengan pemenuhan protein hewani.

“Kita tujuannya Idulqurban itu sama dengan Idulfitri. Kata Rasulullah SAW, tidak boleh ada orang yang kelaparan, tidak makan pada hari raya Ied,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Nasaruddin juga menambahkan bahwa pemberian hewan kurban ini bersifat inklusif. Ia menyatakan bahwa bantuan daging kurban terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan, termasuk kelompok non-Muslim.

Di sisi lain, pengadaan ribuan sapi kurban presiden tahun ini diketahui menghabiskan anggaran sekitar Rp100 miliar. Dana besar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program bantuan kemasyarakatan presiden.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro menjelaskan bahwa program bantuan ini bukanlah hal baru. Menurutnya, agenda tersebut merupakan program tahunan pemerintah yang sudah berjalan sejak lama dari tahun ke tahun.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha,” kata Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Terkait penggunaan dana APBN untuk membeli hewan kurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hal tersebut tidak melanggar ketentuan agama. MUI menilai negara memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya melalui berbagai cara, termasuk ibadah kurban massal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam sistem kenegaraan modern, APBN dapat dikategorikan sebagai Baitul Mal. Oleh karena itu, pengalokasian dana untuk kurban dianggap sah demi kemaslahatan umat.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Secara syar’i tidak ada soal,” pungkas Asrorun dalam keterangan tertulisnya.