SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring internasional. Para tersangka melancarkan aksi penipuan bermodus asmara dan investasi atau pig butchering di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

​Polisi mengungkapkan bahwa sindikat ini sengaja mengincar warga negara asing lainnya sebagai target utama mereka. “Total tersangka 39 orang. Tujuh warga Negara Nepal, empat warga Negara Myanmar, sisanya WNI,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Senin (1/6).

​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan kedok sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan. Kantor perusahaan di Sukoharjo tersebut berfungsi ganda, yaitu sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional kegiatan penipuan daring.

​Himawan menerangkan bahwa para tersangka memiliki peran yang sangat terorganisasi demi meyakinkan korbannya. Ada yang bertindak sebagai pemimpin, bagian pemasaran, hingga menjadi model yang berpura-pura membangun kedekatan.

​Modus operandi komplotan ini dimulai dengan membangun hubungan emosional melalui berbagai media sosial dan aplikasi kencan. Setelah korban terpikat, para pelaku mengarahkan mereka untuk menanamkan modal pada platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

​Sejauh ini, polisi mencatat jumlah korban yang masuk dalam jebakan sindikat ini telah mencapai 133 orang. Sebagian besar dari korban yang merugi tersebut merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).

​Keuntungan yang diraup oleh komplotan ini pun terbilang sangat fantastis selama hampir satu tahun beroperasi. “Selama kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat tersebut tercatat sudah mengantongi keuntungan hingga Rp41,1 miliar,” jelas Himawan.

​Selain menangkap para pelaku di kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat indekos yang diduga menjadi sarana pendukung. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing.

​Akibat perbuatan tersebut, kini para tersangka harus mendekam di ruang tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.