Breaking News : Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

- Editorial Staff

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang.

Menurut Mahfud, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktivitas FPI.

karena FPI tidak lagi memiliki legal standing,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahfud, legal standing itu berlaku bagi FPI baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa. Dengan larangan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa FPI tidak lagi memiliki legal standing.

Dengan ketiadaan legal standing, mantan hakim konstitusi itu juga meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini,” tukas Mahfud.

Pelanggaran atas kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu pada Rabu (30/12). Mahfud didampingi sejumlah petinggi lembaga dan kementerian terkait menyatakan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak tahun lalu.

“Saya ingin menyampaikan tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” terang Mahfud.

Berita Terkait

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Saksi Pelantikan Kasad
Tak Main-Main, Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
4 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kabupaten Nduga Dapat KPLB
Bentrok Masa Palestina vs Israel di Bitung, Kapolri Bereaksi
Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur
KPK Bungkam, Kelanjutan Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang Pertamina Diragukan Pasca Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Pertamina Ngaku Ada Kerjasama, KPK Terkesan Tutup Mata atas Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang
5 Rekomendasi Sandal Crocs untuk Wanita
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Selasa, 28 November 2023 - 16:13 WIB

Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI

Senin, 27 November 2023 - 19:32 WIB

Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 16:45 WIB

Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 14:14 WIB

Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Glamour HUT ke 53 SMKN 1 Lubuk Sikaping pada Perayaan Hari Guru ke-78

Jumat, 1 Des 2023 - 14:37 WIB

Sumatera Barat

DPRD Kota Padang Setujui APBD 2024 Mencapai Rp2,57 Triliun

Jumat, 1 Des 2023 - 14:29 WIB