Padang, – Kasus pengadaan ternak oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumbar tahun 2021 yang katanya menjadi atensi Kajati, sepertinya belum jelas titik terang kasus ini sehingga belum ditetapkan siapa tersangkanya. Padahal proses penyidikan sudah berjalan hampir 3 bulan mulai dari tanggal 6 Juli 2022 lalu.
Menyikapi itu, Ormas DPD Projo Sumaterat menilai penanganan kasus pengadaan ternak ini lamban, padahal sebelumnya telah ada hasil audit BPK dengan temuan mencapai Rp1 miliar lebih.
“Sesuai dengan kewenangannya. Kita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun menangani kasus pengadaan ternak ini agar segera jelas status hukumnya dan ada yang bertanggungjawab bila ditemukan kerugian negara,” kata Ketua DPD Srojo Sumatera Barat Husni Nahar kepada deliknews.com, Sabtu (1/10/22).
Tokoh yang getol menyuarakan lawan korupsi ini menegaskan apabila penanganan kasus menyangkut uang negara terus berlarut – larut, maka sangat berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di Sumatera Barat.
“Mestinya semua transparan dan jangan berlarut – larut, berharap diusut tuntas, semoga tidak seperti kasus surat sumbangan yang mengurangi kepercayaan hingga ada praperadilan,” tegas Husni Nahar.
Tak hanya itu, Ketua Projo ini meminta penanganan kasus lain seperti Bangunan Taman Budaya yang lama mangkrak, kasus dugaan korupsi Koni Padang dan kasus lainnya dipercepat.
“Kita berharap kepada penegak hukum mempercepat penanganan kasus korupsi. Sebab akan berdampak kepada pembangunan seperti kasus dugaan korupsi pembebasan jalan tol Padang Sicincin yang mengakibatkan pembangunannya tak selesai sampai sekarang,” tukas Husni Nahar.
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra ketika dikonfirmasi mengatakan hingga kini penyidik masih meminta keterangan beberapa orang yang terkait dengan pengadaan sapi.
“Untuk kasus pengadaan sapi, saat ini masih meminta keterangan beberapa orang yang terkait dengan pengadaan sapi tersebut. Untuk penetapan calon tersangka saat ini belum,” kata Fifin Suhendra kepada deliknews.com, Jum’at (31/9/22).
Penyelidikan kasus pengadaan ternak ini sudah mulai sejak 25 Maret 2022 dengan print-04/L.3/Fd.1/03.2022. Kemudian berlanjut surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Pada tahap penyidikan ini, Penyidik Kejati Sumbar telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan pada 6 September 2022 lalu.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan bibit ternak ini telah menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu, disebut – sebut ada dugaan gagal perencanaan, dan bantuan tidak sesuai spesifikasi hingga ada terjadi penolakan dari kelompok masyarakat penerima bantuan bibit ternak.
Atas persoalan tersebut, ternyata BPK juga melakukan pemeriksaan dan menemukan penerima bantuan bibit ternak sebesar Rp1 miliar lebih tidak sesuai persyaratan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.
Akibatnya, bantuan bibit ternak yang diserahkan kepada masyarakat minimal sebesar Rp1 miliar lebih tidak tepat sasaran, dan tujuan kegiatan ternak untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat peternak Provinsi Sumatera Barat tidak tercapai.
Tinggalkan Balasan