MADIUN,deliknews.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur DPD Jawa Timur M. Fauzan menduga ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang di lakukan Direktur Bank BPR Bank Daerah Kabupeten Madiun terkait pinjaman yang dilakukan Afri Handoko dan Agus Mahendra.

Pasalnya, Direktur BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun menyetujui pinjaman yang semula atas nama Direktur dan
Kepala Divisi Umum dan Pemasaran Madiun Umbul Square (MUS) kala itu, dirubah menjadi atas nama Perumda MUS.

“Pinjaman atas nama pribadi dengan jaminan sertipikat atas nama pribadi dan uang diterima secara pribadi. Tapi, uang tersebut katanya untuk pembiayaan MUS dan selama ini pembayaran hutang tersebut mengunakan pendapatan MUS. Dari sini aja kan sudah janggal,” ungkapnya.

Kejanggalan tersebut, kata Fauzan sudah diketahui dari awal oleh Direktur BPR Madiun, namun tetap di setujui hingga akhirnya jadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat melakukan audit di Perumda MUS tersebut.

“Kalau jadi temuan kami menduga ada sesuatu yang kurang pas disitu. Kami akan laporkan kejadian ini ke APH agar semua menjadi jelas,” Jelas Fauzan.

Sementara itu Direktur BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun Velly Murdianto, tidak membantah terkait akusisi pinjaman atas nama Afri Handoko dan Agus Mahendra menjadi Perumda Umbul Umbul Square. Menurut Velly, pihaknya menyetujui akusisi tersebut karena terpaksa. Jum’at (07/02/2024).

“Dulu kalau atas nama perusahaan gak bisa karena tidak ada jaminan, kalau sekarang bisa itu karena kepaksa harus dikonversikan. Terpaksa itu gini, arahannya KAP ini kreditnya Umbul ya harus nama Umbul perkara agunan itu diserahkan ke bank,” kata Velly.

Velly juga menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah menyarankan agar kredit tersebut atas nama Perumda MUS namun terkendala agunan. Karena Perumda MUS tersebut tidak memiliki agunan hingga akhirnya kredit tersebut menggunakan atas nama Afri Handoko selaku Direktur MUS waktu itu dan Agus Mahendra sebagai Kepala Divisi Umum dan Pemasaran MUS.

“Dulu saya arahkan, tapi (kalau Perumda MUS) kan tidak punya agunan saya gak mau terima. Kalau sekarang bisa itu karena mitigasi resiko karena sifatnya ini kan urgen dan kami juga tidak mau melanggar ketentuan kami,” tutupnya. (TIM)