Langsung ke konten
Selasa, 3 November 2026
Ekonomi & Bisnis

Bapanas Setop Izin Beras Fortifikasi, 25 Merek Bermasalah

Foto ilustrasi (iStock/surakit sawangchit)

JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerapkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi.

Langkah darurat ini diambil menyusul temuan 25 merek beras fortifikasi yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran administratif, mutu, hingga kandungan gizi.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan bahwa keputusan ini dibuat karena kurang dari 10 persen pelaku usaha yang memproduksi beras tersebut memenuhi syarat.

“Dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium,” ujar Andriko dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Bahkan, Bapanas menunda delapan usulan baru dari pelaku usaha di Jawa Timur hingga tata kelola peredarannya dinilai benar-benar matang.

Selain masalah perizinan, Bapanas bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini memperkuat verifikasi mutu pada kernel fortifikan.

Penyimpangan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus yang kini telah menyeret sebagian produsen ke ranah hukum.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif Bapanas periode Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi dengan total 190 sampel.

Dari total temuan bermasalah tersebut, dua produsen dengan sembilan merek kini telah masuk tahap penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.

Potensi kerugian konsumen akibat selisih harga dari produk yang tidak sesuai standar ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 89 triliun.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik curang yang merugikan masyarakat luas.

“Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” tegas Amran.