Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Ekonomi & Bisnis

Banyak Karyawan Kena PHK tapi Pengangguran Malah Turun? Ini Penjelasan Resmi BPS!

Foto ilustrasi: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar (Sumber foto: Detik.com)

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada periode Agustus 2026 berada di level 4,75%. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 0,10% poin jika dibandingkan dengan catatan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang menyentuh 4,85%.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, memaparkan bahwa jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2026 telah mencapai 155,37 juta orang. Dari total penduduk usia kerja tersebut, sebanyak 147,99 juta orang tercatat aktif bekerja dan 7,38 juta jiwa lainnya masuk dalam kategori pengangguran.

“Pada bulan Agustus 2026, terdapat sebanyak 7,38 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75%,” ujar Edy saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Kendati angka pengangguran secara umum mengalami penurunan, dinamika pasar tenaga kerja menunjukkan pergeseran struktur yang cukup signifikan. Persentase pekerja formal tercatat turun tipis dari 42,20% pada Agustus 2025 menjadi 42,07% pada Agustus Agustus 2026.

Sebaliknya, porsi pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online hingga kuli bangunan justru mengalami lonjakan. Proporsinya meningkat dari 57,80% pada tahun lalu menjadi 57,93% pada periode yang sama tahun ini.

Menanggapi fenomena tersebut, Edy menilai tingginya dominasi pekerja informal menjadi catatan penting bagi pemerintah. Ia menekankan perlunya langkah strategis untuk menggenjot penciptaan lapangan kerja formal demi mendongkrak kesejahteraan tenaga kerja secara merata.

“Berarti formalnya di 42% sekian. Merupakan sinyal bahwa penyerapan sektor formal masih perlu ditingkatkan,” ungkap Edy.

Lebih lanjut, Edy membenarkan bahwa kenaikan jumlah pekerja di sektor informal turut didorong oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai korporasi. Kendati demikian, tidak semua korban PHK langsung tercatat sebagai pengangguran terbuka dalam data statistik.

Hal ini merujuk pada standar baku internasional dari Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Seseorang yang tetap melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu masih dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja.

“Akibat PHK tersebut pekerja tetap berada pada kelompok pekerja, tetapi mengalami perubahan dari yang awalnya berada di perusahaan formal kemudian beralih menjadi sektor informal,” pungkas Edy.