Surabaya – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak hanya berdampak pada sektor industri dan perdagangan, tetapi juga mulai mengancam keberlangsungan layanan transportasi penyeberangan nasional. Kondisi ini memicu kekhawatiran pelaku usaha terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan standar keselamatan pelayaran di tengah lonjakan biaya operasional.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan agar operasional kapal tetap berjalan secara berkelanjutan.
Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.136 per dolar Amerika Serikat. Pada saat yang sama, harga minyak dunia masih bertahan tinggi di level sekitar US$94 per barel.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan kombinasi pelemahan rupiah dan tingginya harga energi telah meningkatkan beban operasional perusahaan pelayaran secara signifikan.
“Beban operasional kapal terus naik akibat pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia,” kata Khoiri.
Menurutnya, dampak paling besar dirasakan pada biaya perawatan kapal yang masih bergantung pada komponen impor dan transaksi menggunakan mata uang asing. Gapasdap mencatat harga suku cadang kapal mengalami kenaikan sekitar 30 hingga 40 persen, sementara harga oli kapal melonjak hingga 60 persen.
Selain itu, biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20 persen berdasarkan data yang dihimpun dari IPERINDO sebagai asosiasi galangan kapal.
Di sisi lain, tarif penyeberangan belum mengalami penyesuaian. Akibatnya, pendapatan perusahaan tidak lagi sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Khoiri menegaskan keselamatan pelayaran membutuhkan dukungan biaya yang memadai. Tanpa penyesuaian tarif, perusahaan akan semakin sulit memenuhi seluruh standar keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
