JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dari sejumlah perusahaan tambang bermasalah. Untuk mengelabui petugas, Hery menyamar dengan menggunakan berbagai nama samaran unik, salah satunya ‘John Lennon 07’, saat berkomunikasi dengan perantara suap melalui aplikasi WhatsApp.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Selain ‘John Lennon 07’, terdakwa juga memakai nama samaran lain seperti Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, hingga Ponakan Supir 2021.
“Telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan bahwa nama-nama samaran itu digunakan Hery untuk mengurus rekomendasi beberapa perusahaan tambang melalui saksi Agung Winarno. Perusahaan-perusahaan ini diketahui memiliki masalah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Izin Pinjam Pakai dan Pelepasan Kawasan Hutan.
Modus operandi dilakukan dengan melaporkan dokumen bermasalah tersebut ke Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan kembali dan perpanjangan IUP. Imbalannya, Hery menggerakkan kewenangannya untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya maladministrasi.
“Bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi,” ucap jaksa penuntut umum menegaskan.
Dari total aliran dana Rp4,85 miliar, bentuk suap yang diterima bervariasi mulai dari uang tunai hingga aset properti. Aliran terbesar berasal dari Agung Winarno berupa rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar, serta uang tunai bertahap total Rp1,725 miliar.
Selain itu, Hery menerima Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, dan Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan. Transaksi rasuah ini diserahkan melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, ditambah Rp50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Hery Susanto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
