Langsung ke konten
Sabtu, 7 November 2026
Ekonomi & Bisnis

RI dan Australia Resmi Teken MoU Halal, Peluang Ekspor Produk Kian Terbuka

Sumber foto: Dok. BPJPH RI

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) dan Kedutaan Besar Australia resmi menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MoU) terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Langkah strategis ini bertujuan untuk memfasilitasi serta mendongkrak aktivitas ekspor-impor produk bersertifikat halal antara kedua negara.

Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan dan Kuasa Usaha Australia untuk Indonesia Gita Kamath di Jakarta. Penandatanganan dokumen kerja sama ini turut disaksikan oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite MP.

“MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia. Melalui penguatan dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan, Senin (13/7/2026).

Haikal menambahkan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat harmonisasi sistem halal serta mendorong pertumbuhan ekosistem produk halal yang lebih terintegrasi. Hal tersebut diyakini mampu memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing global bagi produk-produk berkualitas tinggi dari kedua belah pihak.

Melalui komitmen tertulis ini, kedua negara sepakat memperkuat kerangka kerja resmi yang mencakup konsultasi teknis dan pengakuan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia. Hubungan bilateral ini sekaligus memperkokoh kemitraan ekonomi di bawah payung Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia Matt Thistlethwaite menyatakan bahwa Indonesia merupakan mitra strategis di kawasan Indo-Pasifik, terutama untuk produk pangan dan pertanian. Kerja sama jaminan halal ini akan memberikan kepastian hukum yang jauh lebih baik bagi para pelaku usaha kedua negara.

“Kerja sama ini akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha kedua negara, memperkuat hubungan perdagangan, serta membuka peluang yang lebih luas bagi produk bersertifikat halal,” tutur Matt menjelaskan keuntungan dari regulasi anyar tersebut.

Kesepakatan bilateral di bidang jaminan produk halal ini direncanakan berlaku selama lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama. Ruang lingkup kerja sama juga mencakup pengembangan teknologi, peningkatan mutu sumber daya manusia, serta penguatan infrastruktur halal pendukung.