JAKARTA – Purbaya Yudhi Sadewa sempat melontarkan pernyataan keras terhadap perusahaan asing yang dinilainya meremehkan aturan di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), beberapa jam sebelum dirinya terkena reshuffle kabinet.
Purbaya mengaku geram karena ada perusahaan yang menilai aturan di Indonesia dapat diselesaikan dengan membayar pihak tertentu. Ia menegaskan tidak akan berkompromi dengan praktik semacam itu.
“Karena orang perusahaan-perusahaan sana tuh menghina saya. Dia bilang gini, nggak ada gunanya kita ikuti peraturan Indonesia, orang Indonesia nggak akan bisa berubah. Dibayar, selesai,” ujar Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di tengah upayanya membenahi sistem perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia mengakui langkah tersebut menimbulkan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.
Purbaya menegaskan pembenahan terhadap jajaran perpajakan akan tetap berjalan. Menurut dia, perubahan cara kerja diperlukan agar pengumpulan penerimaan negara dapat dilakukan secara lebih baik.
“Kita akan hantam yang gitu-gitu. Walaupun saya kelihatan ketawa-ketawa, dalam hati ‘kurang ajar! Jadi yang itu saya nggak ada kompromi yang seperti itu,” tegas Purbaya.
Ia mengatakan pembenahan tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Dengan aturan yang ditegakkan secara konsisten, pelaku usaha dalam negeri diharapkan mampu berkembang.
“Jadi izin bapak-ibu saya sedang perbaiki di pajak juga, cara kerja mereka mengumpulkan pajak. Ada keributan sedikit-sedikit, tapi nggak apa-apa,” kata Purbaya.
Tak lama setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Purbaya terkena reshuffle Kabinet Merah Putih. Posisi Menteri Keuangan kemudian diisi Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dan mendampingi Purbaya.
Purbaya sebelumnya dikenal sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam pernyataannya, ia menekankan penegakan aturan penting untuk menjaga persaingan usaha sekaligus mendorong dunia usaha domestik membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
