JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 mulai Senin (28/9/2026). Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas sekaligus mendorong terbentuknya harga saham yang lebih wajar melalui mekanisme pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan perubahan batas harga tersebut diharapkan dapat membuka kembali aktivitas perdagangan saham yang selama ini tertahan di level Rp 50 atau dikenal sebagai harga gocap.
“Aturan baru yang motifnya, sebetulnya baik, adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah terlanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Hasan, penghapusan batas minimum harga juga berkaitan dengan proses price discovery. Mekanisme tersebut memungkinkan harga saham terbentuk berdasarkan interaksi permintaan dan penawaran di pasar.
Selama ini, terdapat saham yang bertahan di level Rp 50 tetapi minim transaksi. Kondisi tersebut membuat harga saham sulit bergerak dan dapat menyulitkan investor yang ingin menjual kepemilikannya.
“Dengan dibukanya cap atau batasan nilai tersebut, maka akan mulai mengundang kembali likuiditas transaksinya. Jadi maaf-maaf nih istilah pasar kan selama ini misalnya sahamnya nyangkut, nah mudah-mudahan tidak nyangkut lagi tapi tentu kita harapkan nanti tercipta price discovery di mekanisme yang baru di harga yang lebih wajar,” jelas Hasan.
Hasan menilai batas bawah Rp 1 memberikan ruang lebih besar bagi pasar untuk menemukan harga yang sesuai dengan persepsi dan valuasi investor. Dengan demikian, harga saham tidak lagi tertahan hanya karena adanya batas minimum perdagangan.
Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu investor yang selama ini mengalami kesulitan melakukan exit atau menjual saham akibat rendahnya likuiditas. Peluang transaksi dapat terbuka ketika terdapat permintaan pada tingkat harga yang berbeda.
“Dengan terciptanya atau dibukanya ini adanya likuiditas baru investor mencermati ini yang selama ini ingin exit (jual) dan mengalami kesulitan menjadi memungkinkan dilakukan,” kata Hasan.
Ia menambahkan, saham yang selama ini berada di Rp 50 tidak selalu berarti memiliki fundamental yang buruk. Bisa saja harga tersebut belum mencerminkan penilaian pasar karena keterbatasan transaksi.
“Demikian juga kalau saham itu ternyata bukan saham yang secara fundamental dipandang jelek, tapi hanya karena salah harga, tentu sekarang akan ada peminat beli di harga yang lebih baik atau lebih wajar,” terang Hasan.
Dengan perubahan tersebut, BEI dan OJK berharap mekanisme perdagangan dapat membentuk harga secara lebih dinamis. Investor tetap perlu mencermati kondisi fundamental, likuiditas, serta risiko masing-masing saham sebelum melakukan transaksi.
