Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Ekonomi & Bisnis

Kerap Impor Produk Halal Hingga Puluhan Miliar Dolar, Menperin Rilis Jurus Baru Perkuat Industri Lokal

Sumber foto: Dok. Kementerian Perindustrian (via detik.com)

JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang luar biasa untuk mendominasi industri halal global yang pasarnya diproyeksikan terus melejit. Berbekal potensi konsumsi domestik yang masif, pemerintah bertekad mendorong transformasi nasional dari sekadar pasar konsumen menjadi produsen utama di tingkat internasional.

Agus memaparkan bahwa konsumsi umat Muslim dunia di enam sektor ekonomi syariah telah menembus angka US$ 2,6 triliun pada tahun 2024 dan diproyeksikan melonjak hingga US$ 3,56 triliun pada 2029. Di sisi lain, kekuatan pasar dalam negeri Indonesia didukung oleh konsumsi rumah tangga yang mencapai Rp 5.974,9 triliun pada semester I/2026, dengan populasi Muslim mencapai 87,14 persen atau sekitar 252,8 juta jiwa.

“Berbekal modal utama ini, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,” ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan laporan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/26, posisi Indonesia berada di peringkat keempat dunia, tepat di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Prestasi mengilap dicatatkan oleh sektor modest fashion yang berhasil mempertahankan peringkat pertama dunia, sementara sektor makanan halal sukses menembus posisi ketiga global.

Kesadaran pelaku usaha dalam negeri pun terus menunjukkan tren positif, di mana 2,67 juta perusahaan telah mengantongi sertifikat halal hingga semester I/2026. Sektor makanan mendominasi dengan 2,32 juta industri, disusul sektor minuman sebanyak 342,09 ribu industri, serta sektor kimia dan farmasi. Selain itu, daya tarik investasi syariah RI terbukti kuat dengan memikat Foreign Direct Investment (FDI) sebesar US$ 24,2 miliar pada 2025.

Meski demikian, Menperin menggarisbawahi catatan evaluasi mendasar terkait nilai impor produk halal dari negara OKI yang mencapai US$ 31,52 miliar pada 2024, melebihi nilai ekspor Indonesia yang sebesar US$ 12,51 miliar.

“Kondisi ini memberi pesan penting bahwa pekerjaan rumah kita masih banyak, terutama untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri agar mampu menekan ketergantungan impor,” terangnya.

Guna menjawab tantangan tersebut, Kementerian Perindustrian merilis Permenperin Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025-2029. Langkah ini dipadukan dengan penyusunan Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2026-2030 sebagai pijakan strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing global.