JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan batas minimal harga saham sebesar Rp 1 mulai hari ini. Kebijakan ini sekaligus mencabut aturan harga saham minimum terdahulu yang ditetapkan sebesar Rp 50 per lembar saham.
Langkah ini menyusul diterbitkannya Perubahan Peraturan Nomor I-X dan Peraturan Nomor II-X mengenai penempatan serta perdagangan efek pada Papan Pemantauan Khusus. Aturan yang disahkan pada 25 September 2026 tersebut mulai berlaku efektif per tanggal 28 September 2026.
Lewat revisi Peraturan I-X, BEI menghapus ketentuan kriteria 1, 6, 7, dan 10. Efek dari penghapusan ini membuat saham-saham yang sebelumnya terikat kriteria tersebut kini dipindahkan ke papan perdagangan reguler (continuous auction).
Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa perpindahan mekanisme perdagangan tersebut berlaku langsung bagi emiten yang memenuhi syarat.
“Terkait dengan perubahan I-X tersebut, dan berkenaan dengan pencabutan ketentuan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1 maka saham-saham yang terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya, akan dipindahkan ke dalam papan continuous auction per tanggal 28 September 2026,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya.
Selain menghapus kriteria lama, BEI menambahkan ketentuan V.5 terkait tindakan korporasi emiten. Otoritas bursa kini memiliki wewenang untuk mencabut suspensi efek berdasarkan permohonan resmi dari perusahaan tercatat.
“Dalam rangka tindakan korporasi, Bursa dapat melakukan pencabutan Suspensi Efek berdasarkan permohonan dari Perusahaan Tercatat, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa,” terang Irvan.
Sementara itu, penyesuaian pada Peraturan II-X mengatur aspek teknis perdagangan di Papan Pemantauan Khusus. Aturan baru ini menambahkan ketentuan non-cancellation period yang berlaku 10 menit sebelum akhir setiap sesi call auction, persis sebelum memasuki periode random closing dan order matching.
BEI mengonfirmasi bahwa implementasi teknis dari aturan periode tanpa pembatalan ini nantinya akan mengikuti timeline proyek PSPP yang telah direncanakan bursa.
