JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi memperketat keterlibatan anak perusahaan maupun afiliasi dalam ranah bisnis jasa pertambangan mineral dan batu bara. Lewat regulasi terbaru, para pemegang izin kini dilarang keras melimpahkan pekerjaan ke anak usaha sendiri tanpa mengantongi persetujuan langsung dari menteri.
Kebijakan tegas tersebut tertuang secara eksplisit dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September lalu. Regulasi ini mewajibkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memprioritaskan perusahaan jasa lokal di sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Langkah pembatasan ini diambil demi memastikan pemerataan ekonomi bagi pengusaha daerah setempat sekaligus meningkatkan transparansi operasional sektor minerba. Pemerintah menilai keterlibatan penuh pihak ketiga dari wilayah sekitar akan memperkuat ekosistem pertambangan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” bunyi diktum kedua regulasi tersebut, dikutip Selasa (29/9/2026).
Restriksi ketat ini menyasar dua bentuk keterkaitan utama antar-entitas bisnis tambang. Pertama, larangan kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kedua, kesamaan penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara kedua entitas tersebut.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka pintu pengecualian bagi korporasi yang menjalankan penugasan khusus negara. Pengecualian berlaku untuk proyek yang masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan pasokan dalam negeri.
Untuk mendapatkan dispensasi tersebut, perusahaan wajib mengajukan permohonan resmi secara langsung kepada Kementerian ESDM. Proses verifikasi berkas permohonan akan diproses secara transparan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan benar.
Sementara itu, mekanisme pengawasan serta pemberian izin bagi pemegang IUP skala daerah tetap didelegasikan kepada kepemimpinan lokal. Pengusaha terkait wajib mengajukan permohonan persetujuan serupa kepada gubernur sesuai dengan domisili dan kewenangannya.
