JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembatasan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) bagi masyarakat secara bertahap. Kini, batas maksimal pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung (underlying) ditetapkan hanya sebesar US$ 10.000 per orang per bulan.
Langkah pengetatan ini dilakukan secara berjenjang dari batas awal sebesar US$ 100.000, lalu diturunkan menjadi US$ 50.000, US$ 25.000, hingga akhirnya menyentuh angka US$ 10.000. Kebijakan strategis ini diambil guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari ancaman spekulasi pasar.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, menegaskan bahwa bank sentral tidak pernah melarang masyarakat melakukan transaksi valas. Namun, BI membatasi aksi borong dolar yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas kegiatan ekonomi riil.
“Jadi, BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi,” ujar Erwin dalam Taklimat Media di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Erwin membeberkan, pemangkasan kuota ini dipicu oleh tren lonjakan pembelian dolar AS tanpa alasan ekonomi yang jelas setiap kali rupiah tertekan. Pembatasan ini menjadi instrumen penting bagi BI untuk mengendalikan permintaan (demand) valas di dalam negeri.
“Ini kita lihat kecenderungannya, ketika nilai tukar tertekan, itu ini meningkat pembeliannya. Sehingga bagian dari pengelolaan sisi demand, kemudian threshold-nya kita turunkan secara bertahap,” beber Erwin.
Selain membatasi pembelian dolar, BI terus mendorong diversifikasi transaksi perdagangan dan investasi internasional melalui skema Local Currency Transactions (LCT). Kerja sama bilateral dengan negara mitra ini bertujuan agar transaksi tak lagi bergantung sepenuhnya pada mata uang AS.
“Nah ini kan tentu akan memperbaiki struktur permintaan jadi nggak perlu semuanya terkonsentrasi permintaan valas itu dalam bentuk USD,” jelas Erwin.
Guna memperkuat ekosistem transaksi, BI juga menerapkan kebijakan baru lewat skema Vastra untuk mempermudah investor global masuk ke pasar domestik. Kebijakan ini menyederhanakan proses dokumentasi dan administrasi bagi investor yang telah terdaftar melalui bank mitra.
