Langsung ke konten
Sabtu, 7 November 2026
Surabaya

Mencuat Lewat Medsos, Begini Respon Tegas Kampus Soal Dugaan Pelecehan di FH UPN Jatim!

Ilustrasi kekerasan seksual Foto: Detikcom (Edi Wahyono)

SURABAYA – Isu dugaan pelecehan seksual mengguncang lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur. Dugaan praktik tak terpuji tersebut mendadak viral usai mencuat melalui sejumlah unggahan anonim (menfess) di media sosial Instagram.

​Menanggapi gejolak tersebut, pihak rektorat bergerak cepat melakukan penelusuran awal bersama unsur organisasi mahasiswa. Kampus mengonfirmasi telah mengantongi satu nama terduga pelaku, meski proses pembuktian penuh masih terus berjalan secara hati-hati.

​Staf Humas UPN “Veteran” Jawa Timur, Nizwan Amin, membenarkan bahwa pihak universitas telah mengetahui kegaduhan isu tersebut. Penelusuran intensif langsung digulirkan sejak akun resmi kampus dibanjiri mention oleh para pengguna media sosial.

​”Makanya ini masih dugaan,” ujar Nizwan Amin saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Senin (12/10/2026).

​Nizwan menjelaskan, Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Bimbingan Konseling (PPKBK) UPN Veteran Jatim telah menggelar audiensi langsung bersama pimpinan Fakultas Hukum. Pertemuan tersebut bertujuan mengumpulkan keterangan serta menyusun langkah penanganan awal secara komprehensif.

​Meski penelusuran awal mulai mengarah pada satu individu, pihak kampus mengakui hingga kini belum menerima laporan resmi dari korban. Keadaan ini membuat penanganan memerlukan verifikasi mendalam agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

​Jika dugaan ini terbukti benar melalui mekanisme pemeriksaan resmi, sanksi tegas dipastikan menanti pihak yang bertanggung jawab. Pelanggaran berat oleh oknum civitas akademika dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

​”UPN tidak mentolerir ketika ada kekerasan seksual terjadi di kampus,” tegas Nizwan menekankan komitmen nir-kekerasan di lingkungan civitas akademika.

​Guna menjamin keamanan korban maupun saksi, kampus mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan keberaniannya melapor melalui kanal resmi PPKBK. Pihak universitas memastikan kerahasiaan identitas, perlindungan keamanan, serta jaminan keberlanjutan hak akademik seluruh mahasiswanya.

​Penanganan dugaan kekerasan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan tanpa membatasi status korban dan tak wajib menyertakan bukti awal pada tahap pengaduan pertama.