Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur diminta untuk menerunkan paksa Bilboard pasangan nomor urut 2 yang bertebaran di Surabaya khususnya dan Jawa Timur umumnya.
Ditenggarai Bilboard yang dipasang disejumlah jalan strategis adalah ilegal.
Hadi Mulyo Utomo, ketua tim Advokasi pasangan Khofifah-Emil menyatakan Bawaslu harus fair play melihat adanya pelanggaran yang dilakukan paslon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, APK bergambar Khofifah-Emil di wilayah privat di sejumlah daerah diturunkan paksa, APK bergambar Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno justru dibiarkan berdiri kokoh.
Padahal kata dia, sesuai aturan KPU, per 15 Februari 2018 APK paslon yang tidak sesuai ketentuan harus diturunkan.
“Saya anggap Panwaslu tidak menerapkan prinsip yang sama terhadap satu kondisi. Saya tidak mau mengasumsikan cenderung memihak sebelah, tidak! Tapi Panwaslu tidak memperlakukan sama dalam situasi yang sama,” tuturnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada tim Paslon nomor 2 yang dapat dikonfirmasi.