Surabaya – Seorang legislator menyarankan Pemerintah Kota Surabaya membeli lahan milik warga di Gunung Anyar Tambak untuk keperluan ruang terbuka hijau kawasan Pantai Timur Surabaya atau Pamurbaya.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya M. Machmud, di Surabaya, Selasa, mengatakan, ada ratusan rumah di salah satu perumahan di Gunung Anyar Tambak yang sudah terlanjur dibeli warga.
“Warga yang membeli itu tidak paham atau menjadi korban dari calo tanah sehingga membeli tanah dan bangunan rumah di zona hijau (kawasan terbuka hijau),” katanya.
Diketahui ratusan rumah warga di kawasan Gunung Anyar Tambak tersebut ditetapkan Pemkot Surabaya masuk dalam kawasan konservasi sejak 2017. Pemkot Surabaya sempat mempersoalkan berdirinya bangunan rumah tersebut karena tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyarankan agar pemkot membeli lahan milik ratusan warga Gunung Anyar Tambak tersebut.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyarankan agar pemkot tidak membeli lahan lain yang sudah dibebaskan oleh orang-orang tertentu atau calo tanah yang sejak lama sudah punya niataan membeli tanah di kawasan tersebut agar nantinya pada saat harga tanah sudah naik dibeli pemkot.
“Sekarang ini sudah kelihatan siapa saja yang mau menjual tanah di sana,” katanya.
Machmud juga mengusulkan agar DPRD Surabaya tidak menyetujui adanya anggaran dalam APBD Surabaya untuk membeli lahan tersebut. “Pemkot harus hati-hati, banyak pemain di sana,” katanya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menganggarkan pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau di Pamurbaya sekitar Rp10 miliar untuk tahun anggaran 2018.
“Saat ini anggaran yang ada digunakan untuk membeli lahan milik warga. Secara bertahap jika nanti anggaran kurang pasti akan dibahas lagi,” katanya.
Menurut dia, total lahan pamurbaya dari Kenjeran hingga Gunung Anyar seluas 2.500 hektare. Sedangkan penggunaan Kebun Raya Mangrove (KRM) di Pamurbaya yang ditaksir mencapai 30 hektare.
Saat ini, lanjut dia, yang sudah dibebaskan Pemkot Surabaya untuk KRM baru 1 hektare. “Nantinya akan diutamakan terlebih dahulu dengan melakukan pembebasan untuk KRM,” katanya.
Tinggalkan Balasan