Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Ekonomi & Bisnis

Nggak Ingin Impor Minyak, Jokowi Teken Perpres Ini

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pencampuran biodiesel sebesar 20 persen dari Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (B-20) nonsubsidi (Public Service Obligation/PSO) sudah diteken pada pekan ini.

Dengan demikian, rencana implementasi B-20 seharusnya bisa sesuai jadwal, yakni 1 September 2018 mendatang.

“(Perpres) sudah ditanda tangan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya kebijakan ini sudah bisa dilaksanakan setelah beleid tersebut terbit. “Dan tentu akan berlaku secepatnya,” imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang fokus dalam implementasi B-20 bagi kegiatan non-PSO karena gemas melihat defisit neraca perdagangan yang berujung pada bengkaknya defisit transaksi berjalan. Defisit transaksi berjalan turut membuat gerak rupiah kian berat.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), defisit neraca perdagangan antara Januari hingga Juni kemarin mencapai US$1.02 miliar. Hasilnya, defisit transaksi berjalan menembus 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di penghujung kuartal lalu, atau melebar dari angka 2,57 persen di kuartal I.

Penggunaan biodiesel, lanjut Jokowi, bisa menghemat impor BBM sebesar US$5,9 miliar per tahun dengan asumsi harga minyak US$70 per barel. Tanpa ragu, ia menyebut bahwa B-20 bisa menyelesaikan sepertiga dari permasalahan defisit transaksi berjalan yang saat ini tengah dialami Indonesia.

“Lebih dari sepertiga dari Current Account Deficit (CAD) Indonesia bisa terselesaikan dengan biodiesel. Ini akan menyelesaikan CAD kami. Jadi sekali lagi saya minta kesungguhan agar implementasi B-20 ini betul-betul dilaksanakan,” jelas Jokowi.