Oleh : Putu Prawira
UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang yang tak hanya melindungi pengusaha, tapi juga pekerja.
Bahkan aturan turunannya juga memuat pasal perlindungan pada pegawai WNI. Mereka tidak usah takut akan pekerja asing, karena pemerintah memprioritaskan pekerja lokal.
Ketika pertama kali diresmikan, UU Cipta Kerja sangat menghebohkan karena pemerintah dituding pro asing. Penyebabnya, dalam UU itu tercantum klaster investasi yang memudahkan masuknya investor asing, termasuk pula WNA yang jadi pegawainya. Pekerja asing seolah menghantui karena pekerja lokal takut tergusur.
Namun pekerja lokal tidak usah takut, karena selama ini mereka salah paham. Pemerintah bukannya ingin menarik pekerja asing sebanyak-banyaknya.
Kesalahpahaman ini perlu diluruskan, agar tidak ada lagi yang mengecap pemerintah terlalu berpihak kepada WNA.
Franky Sibarani, Ketua Tim Serap Aspirasi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja melindungi pekerja lokal.
Penyebabnya karena pada pasal 42 UU ini dijelaskan bahwa TKA dilarang menjabat sebagai personalia. Aturan ini ditegaskan dalam PP (peraturan pemerintah) yang menjadi aturan turunannya, pada pasal 6.
Dalam PP pasal 6 ayat 2 bahkan dijelaskan jabatan apa saja yang dilarang untuk dipegang TKA.
Sehingga pada tenaga kerja lokal tidak merasa bersaing dengan TKA, karena posisi mereka diamankan. Para TKA tidak akan menjabat posisi strategis, atau sebaliknya. Mereka tidak akan bekerja sebagai buruh kasar, karena rata-rata slotnya diisi oleh para WNI.
Masuknya TKA memang sedikit mengejutkan, karena banyak pekerja yang takut posisinya tergusur.
Apalagi banyak yang di-PHK saat pandemi. Boro-boro mendapat pekerjaan baru, yang ada malah mendapatkan saingan dari TKA. Begitulah yang mereka pikirkan, oleh karena itu para buruh sempat memprotes UU Cipta Kerja.
Padahal kenyataannya tidak seperti itu. Ketika investor asing masuk ke Indonesia, bukan berarti 100% pekerjanya juga asing. Namun TKA yang masuk bukan diplot sebagai buruh, atau personalia dan jabatan tinggi lainnya. Mereka diposisikan sebagai teknisi utama, dengan tujuan mengajari para pegawai lokal.
Tak sembarang TKA boleh masuk ke Indonesia. Mereka harus dites skill-nya, IQ, EQ, psikotes, dan lain-lain. Para TKA juga harus lolos tes swab sebelum berangkat, baru ia boleh terbang ke Indonesia. Sampai di sini, juga harus karantina mandiri selama 14 hari, sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini yang perlu diperhatikan oleh pekerja lokal dan mereka jangan emosi dan menuduh yang bukan-bukan. Jangan sampai terbakar omongan dan berdemo lagi dan lagi, demi membatalkan UU Cipta Kerja dan turunannya.
Karena sudah banyak berita yang dipelintir, padahal kenyataannya pemerintah sangat melindungi pekerja lokal.
Ketika para investor asing masuk, maka mereka membuat pabrik baru dengan mesin dan teknologi baru pula.
Di sinilah peranan TKA untuk menjelaskan bagaimana cara kerja mesin tersebut. Mereka melatih para pegawai lokal jadi operator, sampai benar-benar paham. Sehingga tidak ada kesalahan saat mengoperasikan mesin tersebut.
Dalam UU Cipta Kerja memang mewajibkan investor asing untuk melakukan ailh teknologi alias mengajari para pegawai lokal. Keberadaan TKA inilah yang mengambil peran dalam mengajari teknologi terbaru. Jadi pekerja lokal makin cerdas dan tangkas.
TKA dijamin tidak akan menggeser posisi pegawai lokal, karena ada aturan mainnya.
UU Cipta Kerja dan aturan turunannya (peraturan pemerintah) sangat pro pada pekerja lokal. Mereka tak akan serta-merta diganti oleh tenaga kerja asing.
Penyebabnya karena walau nanti banyak investor asing, namun TKA yang masuk dilarang menempati posisi personalia. Melainkan jadi operator mesin dan pengajar agar ada alih teknologi dari investor asing ke pegawai lokal.
Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
Tinggalkan Balasan