Gde Sumarjaya Linggih: UMKM Butuh Perhatian Serius Pemerintah untuk Berkembang
Buleleng – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih (Demer) menyebut peran strategis UMKM dalam memperkokoh perekonomian rakyat secara nasional, harus mendapatkan perhatian serius pemerintah, terutama dalam mengatur strategi dan kebijakan bagi pemberdayaan UMKM.
Menurutnya, UMKM sebagai bagian integral dari dunia usaha merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi sebagai amanat dari Pasal 33 UUD 1945.
“Peran pemerintah dibutuhkan untuk menggenjot perkembangan jenis usaha UMKM dalam persaingan usaha bisnis dan globalisasi ekonomi yang semakin ketat,” ungkap Demer dalam keterangannya yang diterima, Kamis (16/12).
Dalam sosialisasi bersama KPPU terkait Pola Kemitraan Antara Pelaku Usaha Besar dan UMKM di Hotel New Sunari Lovina, Buleleng, Jumat (10/12), Ia juga merincikan problematika pengembangan UMKM hingga hari ini meliputi beberapa hal seperti; kesulitan pemasaran, keterbatasan finansial, keterbatasan SDM, masalah bahan baku, dan keterbatasan teknologi.
“Sedangkan pola eksploitasi UMKM meliputi akumulasi modal, penciptaan ketergantungan secara ekonomi maupun secara sosial, dan struktur pasar yang monopolitis,” paparnya.
Selain itu, legislator asal Bali itu mendukung peralihan industri UMKM ke era digitalisasi. Menurut Demer, pemanfaatan platform digital dalam mempromosikan produk akan memperluas jangkauan pemasaran dan memaksimalkan penjualan.
“Adanya digitalisasi UMKM ini sebenarnya membantu teman – teman UMKM. Pemanfaatan platform digital seperti website, blog, dan media sosial secara maksimal membuat semakin banyak orang yang bisa melihat produk yang kamu tawarkan karena penyebaran informasinya yang cepat sekali, jadi potensi penjualan juga meningkat,” terang Demer.
Digitalisasi UMKM saat ini menjadi suatu hal yang tidak bisa kita hindari yang memaksa kita untuk terus melakukan transformasi ke bidang tersebut begitupula UMKM.
Hal tersebut dikatakan Demer dalam Sosialisasi bersama KPPU RI dengan tema “Digitalisasi UMKM” Dengan peserta diantaranya AMPI, Pengusaha UMKM Denpasar – Badung dan Peradah serta KMHDI di Denpasar, Sabtu (11/12).
Demer juga mengungkapkan bahwa “semua itu pengusaha baik itu Start up maupun UMKM itu tetap pengusaha, jadi untuk meningkatkan usahanya, pengusaha yang baik harus bisa mengikuti zaman sekarang yaitu era digitalisasi”.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Guntur Syahputra Saragih dalam sosialisasi itu memaparkan peran KPPU dalam membangun persaingan sehat usaha di Indonesia.
Guntur menyebut, hadirnya UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi dasar hukum untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil.
“Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha dan menjaga kepentingan umum serta meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat,” papar Guntur.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah IV KPPU di Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno, menjelaskan tentang kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia serta peluang dan tantangannya.
Hari ini, menurut Dendy, dengan hadirnya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memberikan tantangan tersendiri. Ia memaparkan dalam UU itu ada beberapa perubahan terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Ke depan, implementasi UU Cipta Kerja akan memberikan tantangan tersendiri bagi KPPU untuk bisa lebih meningkatkan kualitas penegakan hukumnya. Berbagai instrumen telah disiapkan KPPU dalam menghadapi perubahan tersebut, baik dalam konteks regulasi maupun berbagai aktifitas yang diperlukan,” katanya meneruskan apa yang disampaikan oleh Ketua KPPU RI Kodrat Wibowo.
Selanjutnya, terkait pengawasan persaingan usaha di era ekonomi digital, Ia mengangkat isu tentang tantangan terkait digital monopoli. Pertama, digital monopoli dapat menghambat persaingan dan Inovasi, kedua, digital monopoli dapat memonopoli pasar yang lain, ketiga, digital monopoli mempunyai kekuatan untuk melakukan lock in, dan keempat, perilaku persaingan usaha tidak sehat.
“Jadi peran KPPU dalam era ekonomi digital, mencegah terkait praktek-praktek monopoli dan atau persingan usaha tidak sehat serta penegakan hukumnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Perwakilan Kepala Area Buleleng Permodalan Nasional Madani (PNM) Syelvina Nugrawati Saputri menyebut, PNM memiliki program Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok (PKU-PK) yang bertujuan untuk memberikan pendampingan serta pembinaan kepada para pelaku usaha ultra mikro, mikro dan kecil di Indonesia.
Jasa Manajemen merupakan layanan yang bertujuan untuk memperkuat lembaga keuangan dan sektor riil.
“Kami hadir sebagai solusi peningkatan kesejahteraan melalui akses permodalan, pendampingan dan program peningkatan kapasitas para pelaku usaha,” terangnya.

Tinggalkan Balasan