Temuan BPK, Pertamina Sewa Genset Capai Rp17 Miliar

- Editorial Staff

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Pertamina

Kantor Pusat Pertamina

Jakarta, – Pertamina diduga melakukan pemborosan uang perusahaan senilai Rp17 miliar lebih atas biaya sewa genset akibat keterlambatan penyelesaian Pengadaan Retrofit Instrument Control dan Protection System (ICPS) Steam Turbine Generator (STG) di RU V Balikpapan tahun 2019 lalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Negera (BPK) RI.

Pengadaan ICPS dan STG ini oleh PT Control System Arena Para Nusa (CSAPN) setelah dinyatakan sebagai pemenang pada tanggal 4 Mei 2017 melalui Surat Keputusan Penunjukan Pemenang Lelang (SKPPL) Nomor 127/E15400/2017-S0 dengan harga penawaran Rp37.367.500.000,00.

Perikatan antara Pertamina dengan PT CSAPN tanggal 6 Juli 2017 dengan durasi pelaksanaan pekerjaan selama 448 hari kalender. Pekerjaan ini dimulai pada tanggal 12 Juli 2017 dan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai KAK, pekerjaan akan dilaksanakan selama maksimal 448 hari kalender, namun sampai tanggal 14 Desember 2019 pekerjaan tersebut baru mencapai progress fisik 66%. Hal tersebut menunjukkan terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Menurut temuan BPK dalam LHP, keterlambatan tersebut disebabkan banyak hal diantaranya perbedaanantara gambar existing dengan instalasi aktualsehingga dalam proses instalasi banyak kendala terkait instalasi existing, dan penambahan lingkup kerja yang mengakibatkan potensi penambahan  nilai pekerjaan sebesar minimal  Rp6.014.700.000,00.

Kemudian proses pemilihan pengadaan Barang dan Jasa melebihi batasan waktu dengan prakualifikasi pada tanggal 6 Februari 2017 dan berakhir dengan Surat Keputusan Penunjukan Pemenang Lelang pada tanggal 4 Mei 2017. Selanjutnya, perjanjian kontrak ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2017.

Sedangkan berdasarkan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A-001/K20300/2015-S9 Revisi ke-3 tanggal 9 November 201(SK Dirut No. 43), pada lampiran 7 dinyatakan bahwa tata waktu pelaksanaan pengadaan sampai dengan penunjukkan pemenang maksimal selama 43 hari. Jadi, jika dihitung realisasi pelaksanaan proses pengadaan berlangsung selama 87 hari atau lebih lama 44 hari dibandingkan pedoman.

Baca juga: Sebut Solar Lancar, Guspardi Gaus: Pertamina Sumbagut Lakukan Pembohongan Publik

Kasihan Warga, Gupardi Gaus Kritik Keras Pertamina Soal Kelangkaan Solar di Sumbar

Selanjutnya, jangka waktu kontrak telah berakhir dan belum dilakukan adendum kontrak serta jaminan pelaksanaan telah daluarsa. Berdasarkan dokumen kontrak  seharusnya Pekerjaan Retrofit ICPS selesai pada tanggal 2 Oktober 2018. Namun sampai tanggal 31 Desember 2019, pekerjaan tersebut belum selesai.  

Diketahui belum dilakukan adendum atas Pekerjaan Retrofit ICP, hal tersebut karena belum adanya kesepakatan terkait penambahan nilai kontrak dan penambahan waktu pekerjaan.

Dengan demikian, pekerjaan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 3 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2019 tidak memiliki dasar legalitas yang memadai.

Jaminan pelaksanaan atas pekerjaan ICPS berlaku sejak tanggal 12 Juli 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2019 dengan nilai sebesar Rp6.193.000.000,00. Diketahui belum ada perpanjangan atas jaminan pelaksanaan tersebut. Dampaknya, Pertamina RU V berpotensi tidak dapat mencairkan jaminan pelaksanaan jika pekerjaan tidak dapat dilanjutkan (putus kontrak).

Tidak hanya itu, denda pekerjaan belum dikenakan sebesar Rp1.868.375.000,00 atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikarenakan pelaksana memerlukan pendalaman teknis di lapangan begitu  pula dengan proses pembelian barang.

Pertamina RU V tidak dapat mengefisiensikan operasi Kilang akibat tidak tercapainya penghematan steam 60 bar. Berdasarkan usulan proyek ABI RU-V RU V Balikpapan, diketahui bahwa jika dilaksanakan investasi berupa pengadaan retrofit ICPS maka akan diperoleh penghematan steam sebesar 60 bar senilai USD1.802.210,14/tahun.

Penghematan tersebut tidak dapat dilakukan selama sistem operasi pada STG masih menggunakan sistem manual. Sampai 31 Desember 2019, karena pekerjaan yang belum selesai maka masih mengunakan sistem manual. Dampaknya, masih terjadi deviation loss akibat adanya konversi steam 60 bar ke 17 bar yang dinamakan bukan converting 60/17.

Hasil inspeksi Electrical Engineering  Section Head menunjukkan diperlukanbackup power untuk rencana stop STG untuk keperluan ICPS. Untuk itu, pada tanggal 24 Januari 2019, Pertamina RU V dan PT Unityone Prima Nusantara melaksanakan perjanjian Penyediaan Tenaga Listrik Genset Backup Power di SS III & SS 69 sebesar Rp3.650.000.000,00 dengan jangka waktu kontrak 2 bulan mulai 1 Januari 2019 sampai 1 Maret 2019.

Berdasarkan izin prinsip Nomor 085/E15100/2019-S0 tanggal 20 Juni 2019, diperlukan perpanjangan sewa genset sampai dengan 31 Agustus 2019. Perpanjangan tersebut diikat dalam adendum kontrak Nomor 024/E15000/2019-S0 tanggal 8 Agustus 2019 dengan penambahan nilai pekerjaan sebesar Rp8.771.100.000,00.

Tujuan dari perpanjangan sewa genset tersebut adalah untuk mendukung instalasi dan modifikasi ICPS karena rencana stopnya 2 STG sekaligus dan adanya perbaikan Trafo 34 pada 11 Maret 2019 sampai 26 Juli 2019.

Selanjutnya, dilakukan perpanjangan kembali melalui Adendum II Nomor 028/E15000/2019-S0 pada tanggal 7 Oktober 2019 dengan jangka waktu sampai dengan 30 November 2019 dengan penambahan nilai pekerjaan sebesar Rp4.613.700.000,00. 

Alasan perpanjangan waktu sewa tersebut adalah terkait keperluan steam dan power balance untuk mendukung proyek ICPS, perbaikan STG 1.6 selama 7-9 bulan yang trip pada tanggal 20 Juni 2019, STG 1.3  sudah tidak dapat dioperasikan, serta adanya rencana untuk melakukan overhaul STG 2.4 pada tahun 2019.

Atas sewa genset tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp3.650.000.000,00 dan Rp8.771.100.000 (belum termasuk PPN 10%).

Seharusnya jika pekerjaan Retrofit ICPS tidak mengalami keterlambatan, Pertamina RU V tidak perlu menyewa genset. Hal tersebut karena pada saat itu STG 1.6 belum mengalami kendala, Trafo 34 masih bisa beroperasi, dan tidak terhambat rencana overhaul STG 2.4.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT Pertamina Nomor A001/K20300/2015-S9 Revisi ke-3 tanggal 9 November 2015, dan Perjanjian Kontrak Nomor 3900104050 tentang Perjanjian Retrofit Instrument Control & Protection System (IC&PS) Steam Turbine Generator (STG) Power Plant RU V Balikpapan.

Menurut BPK, permasalahan tersebut  mengakibatkan ICPS STG tidak dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan, penghematan Pertamina RU V steam 60 bar senilai USD1.802.210,14/tahun tidak dapat segera direalisasikan. 

Kemudian penyewaan genset sebesar Rp17.034.800.000,00 membebani keuangan Pertamina, potensi kehilangan penerimaan atas jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan sebesar Rp6.193.000.000,00 apabila dilakukan pemutusan kontrak, dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan sebesar Rp1.868.375.000,00.

Sementera pihak Pertamina dikonfirmasi Wartawan deliknews.com via email pcc135@pertamina.com belum bisa memberikan penjelasan terkait persoalan ini.

“Mengenai hal tersebut, kami bantu upayakan secepatnya, mohon berkenan menunggu,” kata Zafran dari Pertamina Call Center 135.

Baca juga: Anak Buah Direktur Pertamina Nicke Widyawati Tidak Kooperatif dengan Media

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Call Center 135 Pertamina ketika dihubungi untuk dikonfirmasi terkait LPG dan BBM, menyebutkan bahwa pihak Humas Pertamina tidak bersedia ditemui dan dikonfirmasi. Petugas Call Center menyebutkan harus ada pelaporan melalui email.

“Silahkan Bapak bisa buat surat pelaporan akan kita tindaklanjuti selama 3×24 jam,” kata petugas Call Center ketika dihubungi Jum’at (7/1/22) kemarin.

(Darlin)

Berita Terkait

Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerja
Peduli Generasi Penerus Bangsa, Kemnaker Bagikan Beasiswa Pendidikan
Peringati Nuzululquran, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Bekerja Secara Dinamis
Menaker: Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara
Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata
Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR 2024
Panen Raya di Berbagai Daerah Optimal Jaga Ketersediaan Pangan
Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Menaker: Terus Jalin Kerja Sama yang Menguntungkan

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 01:24 WIB

Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerja

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:11 WIB

Peduli Generasi Penerus Bangsa, Kemnaker Bagikan Beasiswa Pendidikan

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:19 WIB

Peringati Nuzululquran, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Bekerja Secara Dinamis

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:21 WIB

Menaker: Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:52 WIB

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:35 WIB

Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:56 WIB

Panen Raya di Berbagai Daerah Optimal Jaga Ketersediaan Pangan

Senin, 25 Maret 2024 - 22:20 WIB

Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Menaker: Terus Jalin Kerja Sama yang Menguntungkan

Berita Terbaru