Undang-Undang Cipta Kerja Berpotensi Meningkatkan Kinerja Ekspor

- Pewarta

Selasa, 26 April 2022 - 00:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang-Undang Cipta Kerja Berpotensi Meningkatkan Kinerja Ekspor

Oleh : Wahyu Pratama

Kinerja perdagangan internasional sangat berperan penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan daya saing ekonomi donestik. Ditengah pemulihan ekonomi global pasca Pandemi Covid-19, kinerja ekspor Indonesia masih menunjukan peningkatan yang cukup signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) total ekspor periode Januari-Februari 2022 mencapai USD 39.637,7 juta, meningkat 29,75% (yoy) dibandingkan periode Januari-Februari 2021 yang tercatat USD 30.549,8 juta.

Peningkatan nilai ekspor tersebut dipengaruhi oleh peningkatan perdagangan komoditas migas dan non migas.

Ekspor migas periode Januari-Februari 2022 mencapai USD 1.896 juta, meningkat 8,69% (yoy) dibanding periode Januari-Februari 2021 yang tercatat USD 1.744,4 juta.

Sedangkan ekspor non migas pada periode Januari-Februari 2022 USD 37.741,7 juta meningkat 30,77% (yoy) dibanding periode Januari-Februari 2021 yang tercatat USD 28.805,4 juta.

Momentum peningkatan kinerja ekspor domestik ini perlu dimanfaarkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi untuk mengolah bahan mentah/baku menjadi barang jadi yang mempunyai nilai tambah untuk memenuhi kebutuhan ekspor.
Di sisi lain, Pemerintah harus cerdik dalam memanfaatkan momentum tersebut untuk mendorong perekonomian ke arah yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan daya saing ekonomi domestik, terutama bagi Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Pengolahan, karena sektor tersebut sangat strategis dalam mendukung penyerapan tenaga kerja. Peningkatan ekspor pada kedua sektor tersebut tentunya akan menimbulkan multiplier effect yang berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat dan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Pemerintah telah memberikan perhatian besar dalam upaya peningkatan eskpor Indonesia melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh usaha dan mendukung ekspor UMKM melalui dukungan penyediaan dana melalui perbankan. Upaya tersebut dilakukan meningkatkan daya saing ekonomi domestik Sektor UMKM memiliki peranan luar biasa bagi perekonomian nasional. Ditambah sektor ini juga mampu menyerap dan menciptkan kesempatan kerja bagi masyarakat luas. Sehingga betul-betul menjadi perhatian serius bagi Pmerintah.
Pemerintah Indonesia terus melakukan negosiasi free trade aggrement dalam menghubungkan pasar Indonesia dengan pasar dunia. Tentunya ini diharapkan akan berikan peluang bagi produk-produk ekpsor Indonesia termasuk UMKM untuk dapat lakukan penetrasi di pasar global.
Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang melibatkan 15 negara. Perjanjian RCEP ini diharapkan akan mendorong Indonesia lebih terintegrasi dengan rantai nilai global.
Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global.
Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zamroni Salim mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak yang perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat keluar dari dari middle income trap. Regulasi tersebut dapat menyederhanakan perizinan udaha, sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional.
Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut para stake holder harus berupaya untuk mendorong kinerja Industri Pengolahan lokal yang mampu mengolah bahan baku menjadi produk yang memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan kinerja ekspor.
Kinerja ekspor Indonesia masih terus mencatatkan pertumbuhan yang positif sekalipun ekonomi masih menunjukan pemulihan pasca Pandemi Covid-19. Untuk itu Pemerintah perlu mendorong kinerja eskpor untuk meningkatkan akselerasi ekonomi dan daya saing ekonomi domestik, dengan cara mendorong kinerja pelaku UMKM dan Industri Pengolahan.

)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik

Berita Terkait

Cara Bayar BCA Multifinance Yang Mudah dan Praktis
Cara Tukar dan Faktor Pengaruhi Nilai Bitcoin Ke Rupiah
Catat Sejarah, Pemkab Ende Bakal Gelar Musrenbang di Atas Kapal Dharma Rucitra VIII
Sambut KM Dharma Rucitra 8 di Labuan Bajo, Kadishub Manggarai Barat Takjub
Berusia 47 Tahun, Khoiri : Gapasdap Hadir Penuhi Kebutuhan Nasional
Berikut keunggulan Sepatu Adidas Ultraboost
KPP Pratama Surabaya Karangpilang Berhasil Meraih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Kesegaran Pasti: Rekomendasi Pasar Sayur Terdekat di Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47