Padang, – Ribut – ribut terkait pendapatan atau bagi hasil yang diterima Pemprov Sumbar dari PT Grahamas Citrawisata (GMCW) atas kerjasama membangun dan mengelola Hotel Novotel Bukittinggi, dianggap terlalu rendah hanya Rp200 juta – Rp300 juta setiap tahunnya.

Tak tanggung – tanggung, beberapa kali Komisi lll DPRD Sumatera Barat mengundang Direktur PT GMCW selaku pengelola Novotel Bukittinggi. Dua kali tak hadir, hingga pada undangan ketiga barulah Direktur PT GMCW memenuhi undangan tersebut.

Bukan sampai disitu, dalam mengungkap fakta masalah pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi dimaksud, ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan dengan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 17 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Mengenal Novotel Bukittinggi yang Diminta Audit BPK oleh DPRD Sumbar

BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Adendum ll Novotel Bukittinggi Tak Sesuai Prosedur

Dalam LHP yang diungkap BPK ditemukan beberapa permasalahan yaitu Badan Kontak Kerjasama belum sepenuhnya melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama, dan penyusunan adendum II tidak dilakukan sesuai prosedur yang memadai.

Baca juga: Lemahnya Pengawasan Kerjasama Pemprov Sumbar dan PT GMCW di Novotel Bukittinggi Terungkap

Novotel Bukittinggi Kurang Untung, Dampak Take Over Kredit PT GMCW ke Bank Nagari

Selain itu BPK juga mengungkap PT GMCW terindikasi melaporkan pendapatan lebih rendah, terdapat penambahan beban bunga yang membebani perusahaan akibat Take Over dan Top-Up Kredit, dan bangunan hotel yang diagunkan oleh PT GMCW ke Bank Nagari tanpa Persetujuan Pemprov Sumatera Barat.

Baca juga: Heboh Lagi, Bank Nagari Dikabarkan Terima Aset Pemda Novotel Bukittinggi Sebagai Agunan

BPK: Pendapatan Novotel Bukittinggi Terindikasi Dilaporkan Lebih Rendah, Berdampak ke Pemprov Sumbar

Novotel Diagunkan ke Bank Nagari, BPK Minta Gubernur Sumbar Tegur Direktur PT GMCW

“Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Pihaknya menyatakan belum pernah terinformasi atas beberapa permasalahan yang diungkapkan dalam kondisi, khususnya terkait pendapatan, biaya, dan pengagunan, namun akan menindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi BPK”, demikian bunyi LHP BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Pengelolaan Aset untuk melakukan kajian terkait kewajaran penerimaan kontribusi dan aspek pengamanan legal atas aset tersebut sebelum berakhirnya kerjasama dengan PT GMCW.

Kemudian memerintahkan Badan Kontak Kerjasama untuk segera melakukan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama, sehingga dapat melakukan pengawasan dan penilaian atas pelaksanaan kerjasama dengan PT GMCW, dan agar Gubernur menegur Direktur PT GMCW yang mengagunkan aset yang bukan kewenangannya tanpa persetujuan Pemprov Sumatera Barat.

Deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Nagari, PT Grahamas Citrawisata, dan Kepala BPKAD Pemprov Sumbar terkait sejumlah temuan yang diungkap oleh BPK. Tak hanya itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, melalui WhatsApp juga dikonfirmasi terkait rekomendasi BPK. Sayangnya, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak – pihak terkait tersebut, hingga berita ini diterbitkan.