JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan bahwa perusahaan transportasi daring bakal menerapkan komisi baru sebesar 8 persen untuk layanan penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini memotong signifikan batas komisi terdahulu yang sempat menyentuh angka 20 persen.
Langkah strategis ini diadopsi oleh raksasa platform digital seperti Gojek dan Grab sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Penurunan potongan aplikasi tersebut menjadi angin segar yang telah lama dinantikan oleh jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal itu usai menggelar pertemuan tertutup dengan pihak manajemen terkait. DPR memfasilitasi komunikasi ini guna merespons tuntutan pengemudi ojek online terkait peningkatan kesejahteraan.
“Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pihak GoTo menegaskan komitmen penuhnya untuk mendukung kebijakan baru ini. Manajemen mengaitkan peluncuran regulasi ini dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day lalu.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” ungkap perwakilan GoTo.
Langkah serupa turut diamini oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Pihaknya siap memberlakukan aturan pemotongan komisi yang seragam demi menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih adil dan berkesinambungan.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang Neneng Goenadi.
Kebijakan ini diharapkan sanggup mengompensasi tingginya biaya operasional pengemudi di lapangan. Di sisi lain, pemerintah menjamin regulasi baru ini tidak akan menurunkan kualitas layanan transportasi digital bagi konsumen publik.
