JAKARTA – Pemerintah kembali meluncurkan paket stimulus ekonomi pada Semester II Tahun 2026 dengan memberikan insentif tarif Bea Masuk sebesar 0 persen bagi impor suku cadang industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang masih meningkatkan biaya produksi. Pemerintah berharap insentif fiskal tersebut mampu menjaga keberlangsungan aktivitas industri sekaligus meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional.
Melalui aturan tersebut, industri MRO memperoleh fasilitas tarif Bea Masuk 0 persen atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan maupun perbaikan pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas biaya operasional perusahaan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri semakin kompetitif dibandingkan negara lain.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan fasilitas serupa terhadap impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Penurunan beban biaya bahan baku diharapkan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan memperkuat rantai pasok industri yang bergantung pada produk petrokimia.
PMK Nomor 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas Bea Masuk 0 persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. Fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026, termasuk impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00.
Adapun mekanisme pemberian fasilitas bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur persyaratan serta tata cara pemanfaatan insentif fiskal bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang melakukan impor barang dan bahan untuk kegiatan usahanya.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor riil.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ujar Haryo Limanseto.
Pemerintah optimistis insentif Bea Masuk 0 persen tidak hanya meringankan biaya produksi industri MRO dan petrokimia, tetapi juga memberikan efek berganda bagi sektor industri lainnya yang memanfaatkan produk petrokimia sebagai bahan baku. Dengan demikian, stimulus ini diharapkan mampu mendorong investasi, menjaga produktivitas industri, serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada paruh kedua 2026.
